• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Web Official Daulat Rakyat
Tuesday, August 9, 2022
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Dokumen Kependudukan Dicetak di Kertas HVS Warna Putih Ukuran A4 80 gram

Reopening Bugis Waterpark Perketat Protokol Kesehatan

Ini Klarifikasi Management Hotel Gammara Terkait Promnight yang Viral di Sosmed

Dokumen Kependudukan Dicetak di Kertas HVS Warna Putih Ukuran A4 80 gram

90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Luwu Utara, Daulatrakyat. id — Banyak jenis dokumen akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Luwu Utara

Biasanya, fisik dari akta pencatatan sipil ini berbeda dengan jenis dokumen lainnya karena dicetak dengan kertas, dengan warna khusus. Namun kini, semua dokumen kependudukan tersebut dicetak pada kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram

Plt. Kadis Dukcapil Lutra Nakicah,Sip mengatakan bahwa sejak 01 juli 2020 dokumen kependudukan dicetak pada kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code

“Dokumen kependudukan yang dicetak seperti akta-akta pencatatan sipil dan kartu keluarga (KK),” kata Nakicah saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/07/2020)

Plt Dinas Dukcapil Luwu Utara Nakicah SIp.

Menurutnya, ini berdasarkan dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Ia menjelaskan meski begitu, warga yang memiliki akta pencatatan sipil terdahulu, tidak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut masih tetap berlaku, tetapi jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka dipersilahkan untuk menggantinya.

“Dan dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku,” jelas plt Kadis Dukcapil Lutra Nakicah.(jal/dr)

ShareTweetPin

Related Posts

Pantai Seta-seta Dapat Bantuan Pengembangan Objek Wisata dari Kemendes PDTT
Berita

Pantai Seta-seta Dapat Bantuan Pengembangan Objek Wisata dari Kemendes PDTT

by Jalil Biro Luwu Utara
08/08/2022
Pemda Lutra Segera Miliki Rusunawa
Berita

Pemda Lutra Segera Miliki Rusunawa

by Jalil Biro Luwu Utara
08/08/2022
Pasar Tarue Mulai Dibangun
Berita

Pasar Tarue Mulai Dibangun

by Jalil Biro Luwu Utara
07/08/2022
Siswa SMAN 2 Toraja Utara Raih Hadiah Motor Gerak Jalan Anti Mager, Gubernur: ‘Jangan Dipakai Dulu Yah’ 
Berita

Siswa SMAN 2 Toraja Utara Raih Hadiah Motor Gerak Jalan Anti Mager, Gubernur: ‘Jangan Dipakai Dulu Yah’ 

by Lina
06/08/2022
Gerak Jalan Anti Mager Sukses, Setiawan Aswad Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah dan Masyarakat Toraja Utara 
Berita

Gerak Jalan Anti Mager Sukses, Setiawan Aswad Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemerintah dan Masyarakat Toraja Utara 

by Lina
06/08/2022
Load More
https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita

© 2022 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In