Luwu Utara, Daulatrakyat. id — Banyak jenis dokumen akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Luwu Utara
Biasanya, fisik dari akta pencatatan sipil ini berbeda dengan jenis dokumen lainnya karena dicetak dengan kertas, dengan warna khusus. Namun kini, semua dokumen kependudukan tersebut dicetak pada kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram
Plt. Kadis Dukcapil Lutra Nakicah,Sip mengatakan bahwa sejak 01 juli 2020 dokumen kependudukan dicetak pada kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa QR code
“Dokumen kependudukan yang dicetak seperti akta-akta pencatatan sipil dan kartu keluarga (KK),” kata Nakicah saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/07/2020)
Menurutnya, ini berdasarkan dengan Permendagri Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Ia menjelaskan meski begitu, warga yang memiliki akta pencatatan sipil terdahulu, tidak perlu melakukan perubahan karena akta tersebut masih tetap berlaku, tetapi jika ada perubahan data, hilang, atau rusak, maka dipersilahkan untuk menggantinya.
“Dan dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang masih menggunakan tanda tangan basah masih tetap berlaku,” jelas plt Kadis Dukcapil Lutra Nakicah.(jal/dr)