Mamuju Tengah,14 Desember 2024. Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerbitkan Kebijakan Pembaruan Pengelolaan Kinerja tahun 2025 bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan dari pembaruan ini adalah untuk merancang sistem yang lebih mudah, bermakna, dan bermutu bagi semua pengguna pengelolaan kinerja guru.
Berdasarkan panduan, mulai Januari tahun 2025, terdapat tiga kemudahan utama dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk fokus dalam peningkatan pembelajaran.
Tiga kemudaan utama dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yaitu:
Pertama, dalam pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah
pengembangannya tidak lagi berbasis poin akan tetapi berbasis pengembangan kompetensi ,Kedua, dalam pengelolaan kinerja ini, pengguna tidak perlu lagi menggunggah dokumen seperti tahun lalu.
Ketiga, dalam pengelolaan kinerja ini, setahun di laksanakan hanya satu kali.ujar Akbar BGP Sulawesi Barat.