MAKASSAR DAULATRAKYAT.ID.Terkait kasus yang melibatkan Mahasiswa Universitas Hasanuddin Kepala Bagian Humas Unhas memaparkan undang-undang kampus yang menjerat mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas yang mengakibatkan terjadinya pemecatan.
Pemecatan tersebut menjadi perbincangan khalayak dan viral di Media Sosial (Medsos).
“Kami dari pihak kampus merasah kalau Mahasiswa tersebut telah mencoreng nama baik kampus maka sesuai Surat Keputusan (SK) drop out (DO) terhadap mahasiswa FIB bernama Alief Gufran harus kena sanksi DO alias Drop Out.
Kendati demikian Alief Gufran di-DO menggelar aksi demonstrasi di kampusnya. Namun Unhas membantah Alief Gufran dikeluarkan karena ikut demo.
Menurut Kabag Humas Unhas, Dr. Ahmad Bahar, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi demo di FIB Unhas tersebut.
“Kasus yang menjerat mahasiswa tersebut sudah lebih dulu berproses pada Oktober lalu sebelum aksi demo itu digelar”,ujarnyasaat menggelar konferensi pers, Kamis 28 November 2024 malam.
Dikatakan AB sapaannya DO dan demontrasi yang dilakukan Alief tidak ada hubungannya,apalagi kata AB sejak Oktober kasus Alief sudah berproses di Komdis.
“Dia intinya dia melanggar BAB 5 Pasal 9 ayat 1 poin B yakni etika mahasiswa dalam berinteraksi, serta pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat. yang dilanggar itu adalah poin ke-6,”paparnya.
Bahkan sejumlah pasal krusial dilanggar oleh Alief sehingga Unhas mengambil langkah tegas mengeluarkan yang bersangkutan.
“Kita ingin kampus ini sebagai kampus yang menjunjung tinggi etika akademik dan terus menjaga jangan sampai menganggu yang lain,”lanjutnya.
Meskipun keputusan itu memang terasa berat, namun terpaksa dilakukan untuk menjaga nama baik Universitas Hasanuddin.
Adapun pemecatan Alief Gufran berdasarkan keputusan Rektor Unhas
bernomor 4472/UN4.9.1/KP.08.03/2024 tanggal 20 November 2024 perihal Rekomendasi MKEM Fakultas Ilmu Budaya Unhas.
SK yang ditandatangani Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa, itu dikeluarkan pada 22 November 2024.