
Luwu Utara, daulatrakyat. id —- Anggota Sat Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan salah satu oknum ASN berinisial EK (38), pada hari Selasa, (17/03/2020) di jalan poros Meppedeceng-Kapidi didepan Rutan Kelas II B
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang perempuan dilengkapi dengan ciri-cirinya sedang dalam perjalanan membawa barang terlarang (narkoba).
Setelah mendengar hal tersebut, Sat. Narkoba Polres Lutra dipimpin Kasat Narkoba IPTU. F. Rande, SH bersama anggota dan seorang Polwan IPDA Neltiwati, SH menuju tempat yg dimaksud.
Setelah melakukan pengembangan atas informasi tersebut Tim Sat. Narkoba Polres Lutra menemukan orang seperti dengan ciri-ciri yang dijelaskan oleh sumber informasi.
Melakukan tindakan Kepolisian dalam hal ini mengamankan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti yakni, satu shacet plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya, 1,72 gram1 (satu) buah tas dan (satu) unit handphone.
Dari hasil interogasi dilapangan diperoleh keterangan dari pelaku EK menjelaskan bahwa Narkoba jenis shabu tersebut akan diberikan kepada suaminya yang ditahan di Rutan kelas II B Masamba karena terjerat kasus Narkoba dan barang tersebut dibawanya atas permintaan suaminya.
” Terduga yakni EK dan BB di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut.” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Agung Danargito melalui IPTU Rande.(*)