Luwu daulatrakyat.id – Dalam penyampaian kepala desa muhajirin iskandar oleh warganya rabu 6/5/2020,bahwa kita sangat bersyukur adanya dana desa yang bisa di programkan untuk bantuan langsung tunai (BLT)
Yg di hadiri oleh tim dari daerah
Dri Rusniah rohmai TA. P3MD.
Camat suli barat masdin S. Sos,dan aparat kepolisian polsek
Khabinkatikmas,serta babinsa sarufuddin untuk hadir menyaksikan sejumblah warga desa muhajiri penerima BLT untuk tahap pertama sebesar 67200000 dari 112 kk penerima
Pemerintah terus mencarikan solusi terhadap dampak virus corona atau Pandemi Covid 19 yang semakin meluas.Salah satunya dengan memperbolehkan Desa memberikan Bantuan Langsung Tunai(BLT)kepada masyarakat miskin menggunakan dana Desa (DD). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No. 6 tahun 2020.tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 ini.
Rusniah Romai TA PMD P3MD kabupaten Luwu Menjelaskan, peraturan baru tersebut tentang calon penerima BLT di kantor desa muhajirin yang dihadiri langsung oleh kepala Desa muhajirin iskandar beserta semua perangkat desanya, juga dihadiri semua kepala dusun dan juga di hadiri ketua BPD beserta anggotanya dan juga hadir Masyarakat calon penerima BLT yang ada di desa muhajirin tersebut.Selasa 6/5/2020
Kemudian kepala Desa muhajrin juga menyampaikan secara transparan dan terbuka di masyarakatnya tentang calon penerima BLT dan data-data calon penerima BLT itu di bacakan langsung oleh kepala Desa muhahirin sehingga masyarakat Desa muhajirin tidak ada kecurigaan terhadap pemerintah desa terkait BLT tersebut.
Lebih lanjut kepala desa menjelaskan, bantuan Langsung Tunai(BLT) sasarannya untuk keluarga miskin yang belum tercaver program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT),” terangnya.
Adapun teknisnya,pertama mekanisme pendataan, di lakukan oleh relawan desa dan relawan Covid 19 .Kemudian data calon penerima BLT desa di validasi dan difinalisasi dalam rapat Musyawarah Desa khusus. Lanjut ditetapkan dan dokumen di tandatangani kepala Desa.”Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT desa dilaporkan ke pemerintah daerah.
Sementara itu terkait metode dan mekanisme perhitungan prosentase Alokasi dana desa ada beberapa ketentuan. ” Desa dengan DD kurang dari Rp. 800 juta alokasi BLTnya maksimal 30 persen. Sedangkan DD Rp. 800 juta sampai Rp. 1,2 miliar, Alokasi BLTnya maksimal 30 persen. Desa yang DDnya lebih dari Rp. 1,2 miliar alokasi BLTnya maksimal 35 persen.
Adapun masa penyaluran untuk BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak april 2020, dengan perbulannya keluarga penerima BLT mendapat bantuan sebesar Rp. 600.000 ribu rupiah. tegasnya Rusmiah Romai selaku TA PMD P3MD (lin)