• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Tuesday, October 3, 2023
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita
Tuesday, October 3, 2023
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Walikota Palopo Nobar Film Selimut Kabut Rongkong di City Market

Camat Malangke Lakukan Pemasangan Instalasi Listrik Penerangan Jalan

Cegah Kelangkaan, Polri Ungkap 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta daulatrakyat.id – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

Berita Terkait

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres Luwu Ingatkan Netralitas Personil Pada Pemilu 2024.

Istana Berbatik, PJ Gubernur Sulbar Tampil dengan Busana Motif Sekomandi

Ir. Fadriaty Gelar Kegiatan Pengawasan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulsel  di Desa Tallang

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi.

ShareTweetPin
https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2023 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
    • DPRD Makassar
    • Pemprov Sulsel
    • Pemkot Makassar
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini
  • Berita

© 2023 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In