Bone,daulatrakyat.id-Memasuki tahun 2021 proses penyaluran bantuan sembako di desa desa kembali membuat kebingungan agen penyalur atau E Warung yang dibentuk oleh bank mandiri. Ini disebabkan adanya oknum pemasok barang atau suplayer yang mengaku diperintahkan oleh camat dan pihak koordinator kabupaten Sembako untuk mengganti pemasok barang yang selama ini sudah berjalan sesuai dengan pedoman umum kemensos RI.


Namun saat daulat rakyat konfirmasi camat yang bersangkutan membantah jika dia yang mengintruksikan untuk mengganti pemasok barang yang sudah ada.
” tidak pernah itu Ndi’, memang kami selaku pemerintah jika ada pedagang atau pemasok barang yang mau masuk kami persilahkan selama agen itu mau, apalagi jika mereka memiliki keluhan selama ini, kami berikan kebebasan sesuai dengan aturan yang ada” singkat camat Sibule Andi Zainal.
Sementara pihak dinas sosial yang baru sudah jauh jauh sebelumnya memperingatkan kepada seluruh jajaran nya bahwa kita harus mengikuti aturan yang ada, yakni pedoman umum dari kementrian sosial RI.