• Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi
Daulat Rakyat
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi
Monday, April 12, 2021
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
No Result
View All Result
Bupati Luwu Utara Keluarkan Edaran Protokol Kesehatan. Wajib Pakai Masker

Bupati Luwu Utara Keluarkan Edaran Protokol Kesehatan. Wajib Pakai Masker

Bupati Luwu Utara Keluarkan Edaran Protokol Kesehatan. Wajib Pakai Masker

Bupati Luwu Utara Keluarkan Edaran Protokol Kesehatan. Wajib Pakai Masker

45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Luwu Utara, daulatrakyat. id — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran tentang Penerapan Protokol Kesehatan di Kabupaten Luwu Utara Nomor 430/1167/Dinkes. Dasar Surat Edaran adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Indonesia di Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat Edaran Bupati tentang Protokol Kesehatan Covid-19 dikeluarkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara untuk mencegah dan melindungi warganya dari penularan Covid-19 dengan cara tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran tersebut, Bupati mewajibkan masyarakat menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Dalam edaran tersebut, masyarakat juga diimbau mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari droplet dari orang lain, dan juga menghindari kerumunan dan keramaian. “Jika tidak memungkinkan jaga jarak, maka dapat dilakukan rekayasa teknis lainnya, seperti pembatasan jumlah orang,” begitu bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Selain itu, masyarakat Luwu Utara juga diminta untuk meningkatkan daya tahan tubuh dengan selalu disiplin menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) secara ketat, seperti mengonsumsi makanan/minuman bergizi, olahraga teratur, serta istirahat yang cukup minimal 7 jam. “Edukasi terkait Covid-19 tetap dilaksanakan secara rutin kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih memahami dan memerhatikan kesehatannya serta dapat mencegah menyebarnya Covid-19,” tutup Bupati dalam Surat Edaran tersebut. (lh/jal)

Related

ShareTweetPin

Related Posts

Resmikan Unit Hemodialisis, Bupati Luwu : Masyarakat Akan Sangat Tertolong
Berita

Resmikan Unit Hemodialisis, Bupati Luwu : Masyarakat Akan Sangat Tertolong

by Lina Qalabi
12/04/2021
Jelang Ramadhan, Bupati Luwu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2021
Berita

Jelang Ramadhan, Bupati Luwu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tahun 2021

by Lina Qalabi
12/04/2021
DPRD Luwu Utara Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2020
Berita

DPRD Luwu Utara Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2020

by Jalil Biro Luwu Utara
12/04/2021
IAIN Bone Adakan Raker Dalam Rangka Mematangkan Program Kerja 2022
Berita

IAIN Bone Adakan Raker Dalam Rangka Mematangkan Program Kerja 2022

by Hasriany
11/04/2021
AMIK Ibnu Khaldun Palopo Wisuda 30 Mahawasiswa
Berita

AMIK Ibnu Khaldun Palopo Wisuda 30 Mahawasiswa

by Lina Qalabi
11/04/2021
Load More
  • Home
  • Redaksi
  • Catatan Redaksi

© 2020 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Opini
    • Pemkot Makassar
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Perbankan
    • Olahraga
  • Ekobis
  • Catatan Redaksi
  • Redaksi

© 2020 Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In