
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menghadiri sosialisasi dan pembekalan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat (MHA), di desa Taloto, Kecamatan Seko, Kamis, (18/08/2022)
Ketua Panitia Bambang Hariawan
melaporkan, tujuan kegiatan ini untuk tercapainya pemahaman para peserta sosialisasi terhadap tugas dan fungsi panitia MHA, lembaga masyarakat, aparat desa Taloto dan masyarakat adat singkalong untuk mempersiapkan dan melaksanakan identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan serta pemberdayaan MHA wilayah kecamatan Seko
“Terbangunnya kerjasama yang baik antar SKPD, lembaga masyarakat dan tokoh-tokoh adat dalam pelaksanaan kegiatan terkait dengan pengakuan dan penetapan MHA,”kata Bambang dalam laporannya.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani mengungkapkan, kurang lebih 400.000ha peta indikatif yang ditetapkan kementerian KLHK tahap pertama untuk hutan pada tahun 2019 ada 127.000ha dikabupaten Luwu Utara dan juga paling luas tetapi ada persyaratan yang harus kita penuhi sebelum itu didistribusikan
“Hutan adat hanya bisa diberikan kepada masyarakat hukum adat, hutan adat diberikan kepada komunitas bukan kepada individu,”ungkap Indah
Indah menyebutkan, di Luwu Utara tercatat ada 63 masyarakat hukum adat 9 diantaranya berada dikecamatan Seko yang nampak ada tetapi belum dikatakan masyarakat hukum adat karena kriteria MHA belum terpenuhi
“Oleh karena itu tahun 2020 diterbitkan bersama DPRD perda no.2 tahun 2020 tentang pengakuan MHA. Kegiatan hari ini menjadi penting untuk kita paham bagaimana tata cara membentuk masyarakat hukum adat, prosedurnya seperti apa dan siapa yang bertanggung jawab,”terangnya
Menurutnya, camat punya peran yang sangat besar terutama dalam melakukan identifikasi MHA
“Di kecamatan Seko ini ada 9 masyarakat adat yaitu singkalong, turong, lodang, hono, ambalong, hoyane, pohoneang, kariango dan beroppa yang menjadi prioritas kita bersama kecamatan yang lain,”ujarnya
Indah berharap dengan terbentuknya masyarakat hukum adat maka lahan tersebut berada ditangan yang tepat dalam rangka pemanfaatan dan perlindungan, akan lebih terkontrol
“Kita tidak ingin masyarakat adat menjadi penonton, dengan adanya MHA nantinya kita ingin memberikan perlindungan kepada masyarakat adat itu sendiri, dan perlindungan alam, hutan dimana MHA itu berada,”harap Indah
Lebih lanjut Indah targetkan sampai 2026 harapan kita dari 12 kecamatan termasuk 9 dikecamatan seko ini masyarakat adatnya kita tuntaskan
“Saya minta kepada SKPD terkait untuk mengaktifkan SK Bupati yang sudah dibuat dan mengaktifkan time scedule sampai tahun 2026 apa saja yang akan dilakukan dalam rangka memenuhi target RPJMD kita karena penting membangun sinergitas sehingga energinya bisa lebih besar,”pungkasnya.(hms/jal)