JAKARTA.DAULATRAKYAT.ID.SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan adalah sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi dalam bidang keuangan. Sistem ini bisa dimanfaatkan untuk penerapan manajemen risiko kredit dan menilai kualitas debitur.
Bagi peminjam, skor kredit bisa berguna untuk memuluskan persetujuan kredit hingga menaikkan limit kredit. Sementara, bagi penyedia dana pinjaman, skor kredit bisa dimanfaatkan untuk menilai kualitas debitur. Begini cara cek skor kredit lewat SLIK.
Cara Cek Skor Kredit Online lewat SLIK OJK
Untuk mengecek skor kredit secara online, ada beberapa dokumen yang perlu diunggah. Mengutip dokumen Panduan SIngkat Layanan Informasi Debitur (IDEB) SLIK secara Online dari OJK, begini langkah-langkahnya:
Buka laman web https://idebku.ojk.go.id.
2. Pilih menu “Pendaftaran”. Isi seluruh kolom pada halaman, seperti Jenis Debitur, Jenis Identitas Debitur, Kewarganegaraan Debitur, hingga Nomor Identitas Debitur, kemudian klik “Selanjutnya”.
Lengkapi dokumen persyaratan:
Untuk debitur perorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA
Untuk debitur yang telah meninggal dunia: KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Untuk debitur badan usaha: NPWP, Akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan, bawa surat kuasa.
4. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi
5. Checklist pernyataan kebenaran data dan klik Ajukan Permohonan
6. Setelah berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran
7. Pemohon bisa mengecek status permohonan pada menu Status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran
8. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui e-mail, paling lama 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
9. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, hubungi OJK melalui:
Telp: 157
Email: konsumen@OJK.go.id
WA: 081-157-157.
Cara Cek Skor Kredit secara Offline
Selain secara online, cek skor kredit juga bisa dilakukan secara online di kantor OJK. Begini caranya mengutip dokumen Tata Cara Permintaan Informasi Debitur secara Tatap Muka dari OJK.
1. Datang ke Kantor OJK terdekat
2. Bawa fotokopi identitas diri dengan menunjukan identitas asli berupa:
Untuk debitur perorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hak dikuasakan membawa surat kuasa.
Untuk debitur yang telah meninggal dunia: KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.
Untuk debitur badan usaha: NPWP, Akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan, bawa surat kuasa.
3. OJK akan melakukan pengecekan Kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
4. Jika telah sesuai dengan persyaratan, OJK melakukan penarikan data informasi debitur
5. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.
Faktor Penilaian Skor Kredit
Menurut repository Nusa Mandiri, faktor-faktor yang mempengaruhi skor kredit di antaranya yaitu:
Riwayat kredit
Jumlah utang
Jenis utang
Penggunaan kredit.
Daftar Skor Kredit OJK
Mengutip laman OJK, ada lima jenis kolektibilitas kredit. Hal ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.09/2019, tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Kolektibilitas 1
Lancar, yaitu jika debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
Kolektibilitas 2
Dalam perhatian khusus, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
Kolektibilitas 3
Kurang lancar, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau 91-120 hari.
Kolektibilitas 4
Diragukan, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
Kolektibilitas 5
Macet, yaitu jika debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.