Luwu Utara, daulatrakyat.id — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Luwu Utara telah mendistribusikan 872 usulan prioritas ke semua Perangkat Daerah (PD), dari total 1.978 usulan yang berhasil diinput ke dalam aplikasi SIPD
Untuk diketahui, 1.978 usulan ini merupakan hasil dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan yang dilakukan pada Minggu II dan III Januari 2024 lalu. Usulan ini juga telah melalui proses editing coding, validasi, verifikasi dan sinkronisasi yang dilakukan oleh Bapperida.
Selain 872 usulan prioritas, Bapperida juga mencatat ada sebanyak 81 usulan yang masuk kategori dibatalkan atau dikembalikan, 843 usulan yang tidak masuk kategori prioritas, 180 usulan yang diteruskan ke PD yang bukan prioritas, termasuk 872 usulan yang menjadi prioritas.
Kepala Bapperida, Drs. H. Aspar, mengatakan, rekapan program dan kegiatan yang didistribusikan ke PD ini diperoleh melalui pendekatan teknokratis, politis, top down, button up dan partisipatif dari masyarakat, termasuk dari para pemangku kepentingan, tokoh masyarakat serta para pelaku ekonomi di Luwu Utara.
“Setelah Musrenbang Kecamatan, selanjutnya kita melaksanakan Forum Perangkat Daerah pada Minggu II dan III Februari 2024. Tujuannya, pertama untuk mensinkronkan prioritas program dan kegiatan perangkat daerah, kedua untuk menetapkan program dan kegiatan perangkat daerah, serta yang ketiga untuk mengidentifikasi efektivitas regulasi,” terang Aspar.
Aspar menyebutkan, 872 usulan prioritas tersebut harus sinkron dengan tema Pembangunan RPJMD 2025, yaitu Akselerasi Pembangunan Ekonomi Strategis, Sosial Budaya, dalam Peningkatan Daya Saing daerah. Sekaligus dapat mendukung 5 Strategi Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Lima strategi tersebut: (1) Penguatan Ekonomi Kerakyatan; (2) Meningkatkan Pengendalian Keamanan dan Kerukunan Hidup Bermasyarakat; (3) Meningkatkan Dukungan Pelestarian Adat dan Budaya Masyarakat; (4) Peningkatan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan, Optimalisasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Peningkatan Kualitas Pengawasan; serta (5) Mendorong Penguatan Konektivitas Infrastruktur Wilayah. Termasuk dapat mendukung dan mempresentasikan 5 Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2025. (lhr/jal/dr)
Berikut sebaran distribusi 872 usulan prioritas ke masing-masing Perangkat Daerah:
- 131 usulan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud);
- 103 usulan ke Dinas Kesehatan (Dinkes);
- 35 usulan ke Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar);
- 1 usulan ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispersipda);
- 325 usulan ke DPUTRPKP2;
- 13 usulan ke Dinas Sosial (Dinsos);
- 41 usulan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker);
- 135 usulan ke Dinas Pertanian (Distan);
- 2 usulan ke DP3AP2KB;
- 24 usulan ke Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP);
- 5 usulan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH);
- 11 usulan ke Sekretariat Daerah (Setda);
- 9 usulan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD);
- 10 usulan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP); serta
- 27 usulan ke DP2KUKM.