MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azwar ST kembali menggelar.sosialisasi perundang-undangan (Sosper) No 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di Hotel Maxone pada 25 Januari 2024 lalu.
Hadir sebagai narasumber antara lain Muhammad Rasyid Akbar dan Siti Husbah Phada.
Adapun kedua tugas lembaga bantuan hukum adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks ini, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Legislator DPRD Makassar Azwar ST mengatakan apresiasinya dengan adamya undang-undang yang mengatur tentang Bantuan Hukum dimana kata dia bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum dan yang berhak menerimanya.
“Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum,”ujarnya.
Dia pun siap memediasi jika ada warga yang terbentur yang ingin mendapatkan bantuan hukum khusunya warga yang kurang mampu.
Sementara itu Muhammad Rasyid Akbar atau akrab disapa Ocha memaparkan aturan pelaksanaan LBH.Menurut Ocha pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah dan hukum,terakreditasi berdasarkan UU 16/2011,memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;memiliki pengurus; danpr memiliki program bantuan hukum.
“Terkait keperluan dana dalam pelaksanaan bantuan hukum, pendanaan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU 16/2011 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain pendanaan tersebut, sumber pendanaan bantuan hukum dapat berasal dari hibah/sumbangan dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat,”pungkasnya.