MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Anggota DPRD Makassar Al Hidayat Samsu S.pd menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2021 angkatan ke VIII dengan tema Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak Kamis (31/5/2021) di Hotel Dalton Makassar.Acara dipandu oleh moderator Ilham Jaya, S.E
Pada kesempatan tersebut hadir narasumber Prof. DR. Ir. Andi Muhibuddin, M.S yang memaparkan tentang pentingnya Perda perlindungan anak,ruang lingkup dan hak-haknya.
Dikatakan sejak dalam perut,anak-anak perlu di jaga,perlu perlindungan anak karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa.
Sesuai perda yang ada anak-anak yang wajib dilindungi jika umurnya masih dibawah 18 tahun yang wajib dilindungi oleh pemerintah,masyarakat dan orang tua sendiri juga media dan diawasi oleh legislator.
“Perda ini penting disosialisasikan dalam rangka menjamin perlindungan anak dari penelantaran,kekerasan,dan eksploitasi seperti yang banyak kita saksikan selama ini dilampu merah mereka kadang didampingi orang dewa sa dijalan,”papar Guru besar di Universitas Bosowa Sekaligus dosen Kopertis tersebut.
Ia juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk melakukan intrakoneksi agar perda ini berjalan sesuai yang diharapkan.
“Harapan kita sosialisasi ini dapat diketahui oleh masyarakat khususnya bagi orang tua agar tahu bagaimana cara mendidik anak sesuai ketentuan yanv berlaku,”jelasnya.
Sementara itu Paris Dauda, S.E.,M.M menjelaskan tentang makna perlindungan anak termasuk bagaimana membentengi dan dalam memberikan hak-hak anak.
Legislator muda Al Hidayat Samsu saat pembukaan mengatakan pentingnya Perda pelindungan anak.Dimana anak merupakan aset terbaik negara.
“Saya berharap pada pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Anak dan Perempuan untuk lebih memperhatikan pasal-pasal yang ada termasuk sinkronisasi yang perlu ditingkatkan dengan Dinas Sosial Kota Makassar agar tidak ada lagi anak yang mendapat kekerasan,tereksploitasi,stunting, maupun anak-anak yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak,”ucap legilator PDIP tersebut.
Ia juga meminta walikota dan wakil walikota untuk memprioritaskan pendidikan anak.
Salah satu peserta sosper mengkritisi pemerintah kota Makassar karena tidak adanya data real terkait berapa anak yang sudah mendapat haknya maupun berapa anak miskin maupun yatim yang belum tersentuh dan berapa anak yang tereksploitasi beredar dijalanan.
“Saya siap untuk bersinergi dengan dengan pemerintah kota Makassar dalam mengumpulkan big data kerjasama dengan kelurahan dan RT/RW,”pungkasnya.(ninaannisa)