Luwu daulatrakyat.id –kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Musyarah kerja kepala sekolah (MKKS) kembali di gelar di dua titik, yakni SMP 3 Bua Ponrang yang dihadiri 31 Kepala Sekolah dan 25 Kepsek di SMP Lamasi, menggandeng Kejaksaan Negeri Luwu.
“Semua kegiatan yang kita lakukan untuk memberikan pemahaman dalam pengelolaan dana bos. Olehnya itu kita hadirkan Kajari Luwu untuk memberikan pemahaman aspek hukum, ” ujar Kadis Pendidikan, Hasbullah Kamis 25 Maret 2021.
Selain itu Hasbullah menjelaskan jika kegiatan yang mengusung tema peningkatan kompetensi kepala sekolah pada bidang hukum, jika pengelolaan dana Bos wajib sesuai peruntukannya.
“Terutama ditengah suasana pandemi, ada peraturan menteri yang mengatur. Kemudian kita juga mulai harus mempersiapkan tatap muka dibulan juni mendatang walaupun terbatas. Dinas pendidikan punya rencana, dibulan April ada sekolah tatap muka disetiap kecamatan untuk percontohan, ” jelasnya.
Selain itu Hasbullah berharap agar, tatap muka nantinya bisa bisa menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya. “Kita akan mulai lakukan vaksinasi kepada guru, diawali guru di Latimojong pada Sabtu mendatang dihadiri plt Gubernur, ” urainya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Erny Veronica Maramba mengingatkan kepala sekolah agar berhati-hati dalam mengelola dana bos yang merupakan masuk dalam keuangan negara
“Sehingga jika terjadi penyimpangan dalamnya, maka itu termasuk ranah tindak pidana korupsi. Olehnya itu, saya wanti-wanti agar pengelolaan dana Bos itu sesuai dengan aturan yang ada, ” jelasnya.
Selain itu, dirinya berharap agar kepala sekolah bisa menjadi role model di sekolah masing-masing. Erny meminta agar kepsek bisa menyebarkan hal-hal positif dalam pelaksanaan belajar mengajar.
“Kepala sekolah harus menjadi panutan di sekolah, harus jadi contoh baik bagi guru maupun dengan pelajar. Profesi guru, adalah profesi yang sangat saya hargai dan banyak juga demikian, olehnya itu kita harus jadi pendidik yang digugu dan ditiru, (*)