Search
Close this search box.

Ombudsman Minta Bupati Pasangkayu Sanksi Kades Bulubonggu

Pasangkayu-daulatrakyat.i-Perencanaan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda), melibatkan dua lembaga, yakni DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat,(Sulbar).

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar, mereka telah memberikan saran untuk perbaikan. Dimana saran perbaikan yang ditujukan ke Bupati Pasangkayu, yakni melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang.

“Tahap awal sudah kita ingatkan ada Perda dan ada Permendagri yang telah dilanggar kepala desa. Jadi, tolong Pak Bupati untuk segera tindaki. Kemudian bupati memberikan sanksi lewat PMD. Kalau kepala desa tidak mengindahkan, berarti mereka telah melecehkan bupati,” tutur Lukman Umar, saat dikonfirmasi via telepon, Senin, 11 Januari 2021.

Lanjut Lukman, Ombudsman hanya memiliki kewenangan untuk mengingatkan bahwa ada aturan telah dilanggar, sementara masuk tahap penindakan itu adalah kewenangan bupati. Terkait kasus Desa Bulubonggu, Ombudsman telah mengeluarkan LHP dan ini wajib ditindak-lanjuti.

“Kalau tidak ditindak-lanjuti, nanti kami tindak-lanjuti ke Ombudsman RI di Jakarta. Nanti Ombudsman RI akan memberikan sanksi berupa rekomendasi untuk pemberhentian,” tegasnya.

Pada prinsipnya Lukman berharap, Bupati Pasangkayu mengetahui posisi dan kedudukannya sebagai pelaksana Perda Nomor 4 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Perda diterbitkan oleh DPRD. Perda itu ditandatangani ketua DPRD dan disetujui oleh Bupati. Jadi kalau peraturan yang ditandatangani oleh DPRD dan Bupati tidak dilaksanakan serta tidak dianggap itu sudah dianggap melecehkan lembaga DPRD dan Bupati serta jajarannya,” jelas Lukman.

Lukman menambahkan, bahwa Ombudsman telah menerima surat dari Kepala Desa Bulubonggu, dimana pada intinya akan mengembalikan perangkat desa yang dipecat untuk menjabat. Ia berharap kepala desa tidak bermain-main dengan SK yang ia keluarkan dan sesegera mengimplementasikannya.

Namun surat yang disampaikan ke Ombudsman, pada pertengahan Desember 2020 kemarin itu, belum direalisasikan oleh Kepala Desa hingga sekarang ini. (jamal/apr/lina/dr)

……

DPRD Kota Makassar.

355 SulSel

Infografis PilGub Sulbar

debat publik pilgub 2024

Ucapan selamat Walikota makassar

Pengumuman pendaftaran pilgub sulsel

Pilgub Sulsel 2024

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/