Luwu Utara, daulat rakyat.id –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara bersama Pemerintah Kabupaten resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa malam, 30 September 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Husain, S.E., didampingi Wakil Ketua II Hamka Muslimin, S.S. Hadir dalam rapat tersebut 23 anggota DPRD, Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, S.T., unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli bupati, kepala OPD, para camat, lurah se-Luwu Utara, serta tamu undangan lainnya.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Sudirman Salomba, S.T., menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui proses pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Luwu Utara.
“Dalam pembahasan kemarin, dapat disimpulkan dan diambil beberapa kesepakatan bersama dengan TAPD Kabupaten Luwu Utara,” ujarnya.
Berikut ringkasan perubahan dalam struktur APBD Perubahan TA. 2025:
* Pendapatan Daerah mengalami penurunan dari Rp1.471.319.306.644 menjadi Rp1.404.769.549.027 atau turun sebesar Rp66.549.757.616 (4,52%).
* Belanja Daerah juga berkurang dari Rp1.428.227.273.644 menjadi Rp1.380.732.757.848,95 atau turun sebesar Rp47.494.515.797,05 (3,33%).
* Pengeluaran Pembiayaan menurun dari Rp43.092.003.000 menjadi Rp36.945.000.000, turun sebesar Rp6.147.003.000 (14,26%).
* Penerimaan Pembiayaan, yang sebelumnya tidak dianggarkan, kini ditetapkan sebesar Rp12.908.208.819,95.
Sudirman menambahkan bahwa rumusan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi melalui penyampaian pendapat akhir fraksi yang dibacakan oleh masing-masing juru bicara.
“Selanjutnya, rumusan kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh kepala daerah bersama pimpinan DPRD,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan tersebut.
“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, akhirnya Ranperda bisa ditetapkan menjadi Perda dan ditandatangani bersama dalam bentuk berita acara persetujuan,” ucap bupati.
Lebih lanjut, bupati menjelaskan bahwa dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk dievaluasi, setelah terlebih dahulu dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pembahasan DPRD dan TAPD.
“Di APBD Perubahan ini termuat penyesuaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah, terutama untuk belanja wajib,” terangnya.
Menutup sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim juga menekankan pentingnya profesionalisme bagi seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program yang telah disepakati.
“Bekerjalah secara profesional, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik, serta suasana kerja yang kondusif dan inovatif. Apa yang telah disepakati bersama, hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(*/jal)