Makassar.daulatrakyat.id.Kuasa Hukum Kasus Korupsi Pasar Lassang-Lassang Kabupaten Jeneponto , DR.Yusuf Gunco,SH.,MH terus mengejar otak pelaku terjadinya Kasus Korupsi tiga pasar di Jeneponto.
DR.Yusuf Gunco,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Haruna Dg Talli , Mengatakan pada persidangan yang berlangsung selama ini telah ada titik terang yang di duga otak pelaku kasus korupsi di tiga pasar di jeneponto.
Dari hasil keterangan saksidan beberapa saksi di duga otak pelaku mengarah ke inisial PY yang sekarang sebagai pejabat Pemda Kabupaten Jeneponto ,tegas DR.Yusuf Gunco,SH.,MH
Dugaan ini di perkuat di persidangan dimana PY ada peran terkait pembangunan Pasar di Jeneponto pada keterangan saksi ada ada kurang lebih Rp.400 juta di serahkan ke salahsatu pejabat di Kementrian Perdagangan Republik Indonesia,Ungkap DR.Yusuf Gunco,SH.,MH.
DR.Yusuf Gunco,SH.,MH berharap Penyidik Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus tiga pasar yakni Pekerjaan Lasang-lasang dan Paitana serta pasar Pokobulu,Tutup DR.Yusuf Gunco,SH.,MH.(*/ninaannisa)