Makassar=daulatrakyat.id- Walikota Makassar Arifuddin Tim Ahli yang terdiri dari delapan tenaga profesional non-aparatur sipil negara.
Pembentukan tim ahli ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah demi optimalisasi pelaksanaan program. Masing-masing anggota tim menerima honorarium sebesar Rp1 juta per jam, sedangkan ketua tim mendapatkan Rp1,2 juta per jam.
“Terkait honorarium dipastikan nominal yang diberikan telah sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran sudah sesuai dengan SBU dari Permendagri,” tandas Kepala Bappeda Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly SSTP MSi. (m/y/dr)
Related posts:
Cari Tahu Kesiapan Panitia UNBK Lewat Sidak dan Vicon
Polres Luwu Bersama Jajaran Polsek Melaksanakan Upacara Persemayaman dan Pemakaman Alm. Brigpol Rusm...
OJK Lanjutkan Upaya Hukum Terhadap Pemilik Kresna Group
5th Anniversary PKS Polres Luwu, AKBP Arisandi : Mereka Role Model Tertib Berlalu Lintas Bagi Pelaja...
Post Views: 8