Makassar=daulatrakyat.id- Walikota Makassar Arifuddin Tim Ahli yang terdiri dari delapan tenaga profesional non-aparatur sipil negara.
Pembentukan tim ahli ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah demi optimalisasi pelaksanaan program. Masing-masing anggota tim menerima honorarium sebesar Rp1 juta per jam, sedangkan ketua tim mendapatkan Rp1,2 juta per jam.
“Terkait honorarium dipastikan nominal yang diberikan telah sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran sudah sesuai dengan SBU dari Permendagri,” tandas Kepala Bappeda Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly SSTP MSi. (m/y/dr)
Related posts:
Polres Luwu Alihkan Arus Lalu Lintas Demi Kenyamanan Pengendara Dalam Rangka Lomba Gerak Jalan Indah
Gelar Safari Ramadhan, Camat Sukamaju Himbau Kepada Masyarakatnya Jaga Kamtibmas dan Ukhuwah Islamia...
Salah Satu Siswi SMAN 4 Luwu Utara Terpilih sebagai Duta Pelajar Remaja Indonesia 2025
Tim Penggerak PKK Kota Palopo Masa Bakti 2023-2024 Dikukuhkan Oleh Pj. Walikota Palopo
Post Views: 281














