Makassar=daulatrakyat.id- Walikota Makassar Arifuddin Tim Ahli yang terdiri dari delapan tenaga profesional non-aparatur sipil negara.
Pembentukan tim ahli ini bertujuan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah demi optimalisasi pelaksanaan program. Masing-masing anggota tim menerima honorarium sebesar Rp1 juta per jam, sedangkan ketua tim mendapatkan Rp1,2 juta per jam.
“Terkait honorarium dipastikan nominal yang diberikan telah sesuai dengan Standar Biaya Umum (SBU) berdasarkan regulasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembayaran sudah sesuai dengan SBU dari Permendagri,” tandas Kepala Bappeda Kota Makassar, Dr Andi Zulkifly SSTP MSi. (m/y/dr)
Related posts:
Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
Pemkot Palopo Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Seorang Ibu Lansia Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa Dipinggiran Pengairan Desa Patoloan
Menangkan BISA, 9 Komunitas Milenial Malam Mingguan Bareng Indah di Salassa
Post Views: 260






















