MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD setempat menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai Perda.
Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Makassar yang dipimpin Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi tiga unsur wakil ketua, Andi Suharmika, Anwar Faruq, dan Eric Horas.
Persetujuan Ranperda APBD TA 2025 menjadi Perda dihadiri dan ditandatangani langsung Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan pimpinan dewan setempat.
Sebelum disetujui menjadi perda, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan Pandangan Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD 2025.
Related posts:
527 Kantong Sukses Dikumpulkan Dalam Aksi Donor Darah PT GMTD
XL Axiata Business Solutions Raih Sertifikasi ISO 22301:2019
Rayakan Anniversary ke 4 Tahun Vasaka dan Waskita Karya Realty ke 10, Gelar Fun Run 5K
South Sulawesi Investment Forum 2023: Reinforcing The Downstream Industry and Circular Economy
Post Views: 112






















