MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD setempat menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai Perda.
Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD Makassar yang dipimpin Ketua DPRD Makassar, Supratman, didampingi tiga unsur wakil ketua, Andi Suharmika, Anwar Faruq, dan Eric Horas.
Persetujuan Ranperda APBD TA 2025 menjadi Perda dihadiri dan ditandatangani langsung Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan pimpinan dewan setempat.
Sebelum disetujui menjadi perda, rapat paripurna terlebih dahulu mendengarkan Pandangan Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda APBD 2025.
Related posts:
Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
Setiap Meja Punya Cerita”: Ini Cara ARYADUTA Mengubah Pengalaman Bersantap Jadi Penuh Cerita
GMTD Hadirkan Fasilitas Jogging Track di GRV Tanjung Bunga Ini Penjelasannya
Lippoland Sambut Pertumbuhan Industri Properti Indonesia dengan Visi Misi dan Logo Baru
Post Views: 95





























