MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID. Penasehat hukum (pengacara) terdakwa dugaan kasus narkoba di Kabupaten Bone, Ikving Lewa menggelar konferensi pers di Makassar pada Rabu (04/09/2024).
Buyung Harjanahamna selaku penasehat hukum terdakwa Ikving Lewa mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian bukti dengan fakta dari tuduhan yang diberikan kepada terdakwa.
“Kami menilai kalau ini ada penggiringan isu. Sebagai penasihat hukum diam-diam saja karena sebelumnya ingin melihat betul faktanya bagaimana.
Fakta yang terungkap dalam persidangan berasal dari dua penangkapan lain,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kafe Agung.
Buyung menjelaskan, dalam temuan terdapat 46 plastik bening klip dari 7,6 gram sabu-sabu dari tersangka lain. Dan bukan dari Ikving Lewa. Ada juga tiga buah gawai, namun di akhir persidangan gawai tersebut tidak pernah dibuka untuk membuktikan apakah ada percakapan atau transaksi.
Sejak terdakwa ditangkap pada Januari 2024, 193 tersangka tidak ada yang mengatakan kalau barang diambil dari terdakwa. Bahkan sebelum terdakwa ditangkap, tidak pernah ada yang menyebut nama Ikving Lewa. Namun setelah ditangkapnya Muhammad Yunuslah baru disebut nama terdakwa.
Pengacara yang menganggap banyaknya ketidaksesuaian barang bukti dengan fakta di persidangan. Menjadikan bukti pengadilan dianggap lemah.
“Selama ini kami diam, mencari tau tentang kebenaran. Kami berkeyakinan bahwa terdakwa bukan seorang bandar,” kata Buyung.
Sementara itu, Lengacara Pendamping, Sa’ban Sartonoleki menambahkan pihaknya juga perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan yang dituduhkan kepada Ikving Lewa. Bahkan
Beberapa pemberitaan dianggap berlebih-lebihan dalam mempublikasikan. Disebutkan bahwa Ikving Lewa sebagai bandar besar. Sehingga sampai pada agenda sidang pembelaan.
“Kami harus sampaikan ke publik bahwa fakta persidangan tidak ada kesesuaian antara saksi ke saksi lain. Dalam dakwaan itu ada pada saksi lain. Diduga ada tekanan dari oknum untuk menjadikan bahwa terdakwa harus dihukum mati,” katanya.