Bone,Daulatrakyat.id-Senin, 6 Juli 2020-Hal itu terjadi karena pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) merasa ada diskriminasi terhadap pelayanan warga penerima bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH).
Pihak Bank Mandiri lebih mengutamakan pelayanan tehadap nasabah non bantuan sosial dari pada nasabah penerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH).
Nomor antrian penerima bansos keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditukar lagi dengan antrian costumer service nasabah umum. Akibatnya keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus antri sebanyak 2 kali untuk melaporkan keluhannya terblokirnya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) program PKH.

Selain itu pihak Bank Mandiri memarahi nasabah bantuan sosial yang antri
Iwan salah satu pendamping PKH mengatakan “Justru pihak Bank Mandiri membukakan loket tersendiri bagi penerima program keluarga harapan agar tidak menumpuk ditengah pandemik covid 19, bukan justru memarahi nasabah, siapa suruh menerima mereka sebagai nasabah dalam program ini, jika tidak mampu pindahkan ke Bank lain” ungkap Iwan
Ditambahkan Andi Husni Mubaraq pendamping PKH menyarankan kepada Bank Mandiri agar memberikan pelayanan yang standar, setidaknya nasabah/KPM disediakan tempat duduk antrian yg memadai diluar gedung sebelum mereka dipanggil masuk ke ruangan, sehingga mereka tidak menumpuk di luar”
Mengetahui kejadian itu ketua forum peduli keluarga harapan (F-PKH) Andi Tansi mendatangi pihak Bank Mandiri untuk mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan terhadap KPM, karena tidak adanya kebijakan yang konsisten. “Saya meminta adanya kesepakatan bersama (MoU) Bank Mandiri dengan pendamping PKH mengenai yang mana harus didampingi ke Bank dan yang hanya menggunakan surat kuasa agar nasabah bansos tidak menumpuk di Bank.”
Sementara itu pihak Bank Mandiri berdalih lain, bahwa apa yang dilakukan sama sekali tidak membeda bedakan namun kami hanya mengatur agar tidak terjadi penumpukan dan pihak bank mandiri sepakat jika dibuatkan surat kesepahaman bersama bagaimana teknis pelayanan yang sama sama saling memudahkan dalam pelayanan dan tidak melanggar standar operasional yang ada.