Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse dan Kriminal melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Luwu Utara akhirnya menetapkan pimpinan pondok pesantren Riyadul Badiah (RB) di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju Selatan sebagai tersangka pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan terhadap santriwatinya, NK (15).
B Alias UB (42) sebelumnya berdasarkan Surat tanda penerimaan Laporan No LP/B/61/II/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 7 Februari 2024 dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul oleh korban NK (15) yang tidak lain merupakan santrinya sendiri.
Peningkatan status saksi menjadi tersangka dilakukan usai Gelar Perkara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. AKP Juddi Titalepta, Selasa (5/3/2024).
“Karna bukti permulaan sudah cukup, maka tersangka yang sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi kami naikkan menjadi tersangka dan sejak hari ini (5/3/2024) sudah dilakukan penahanan di mako polres Luwu Utara.” Terang AKP Juddi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(hms polres lutra/jal/dr)