
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Anggota Polsek Bone-Bone dipimpin Kapolsek Bone-Bone Kompol I Made Untung Sunantara, S.Sos, M.Si laksanakan kegiatan operasi penertiban bagi pengguna seped a motor yang tidak menggunakan helm, dijalan poros trans Sulawesi, depan Mako Polsek Bone-Bone, kecamatan Bone-Bone, Selasa (16/01/24)
Kapolsek I Made Untung Sunantara menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak dan membimbing masyarakat agar tertib berlalu lintas. Giat dilakukan supaya masyarakat bisa memahami bahwa hukum harus di tegakkan dan untuk di patuhi guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, kegiatan penertipan kendaraan sepeda motor yang tidak menggunakan Helm dan knalpot brong/bising/termasuk tidak menggunakan No.pol. (TNKB) yang di lakukan Polsek Bone-Bone Sesuai dengan peraturan Aturan ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).
“Dan kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang telah di terbitkan oleh pemerintah daerah tentang larangan penggunaan knalpot bising atau brong,”jelasnya
Selain itu I Made juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang terjaring pada saat penertiban.
“Bagi yang tidak menggunakan helm dilakukan pengamanan sementara kendaraannya sampai pengendara tersebut dapat membawa dan memakai helm. Selain itu diberikan pemahaman tentang pentingnya penggunaan helm selain karena melanggar undang – undang juga untuk keamanan saat berkendara,”himbaunya
“Bagi kendaraan yang menggunakan Kenalpot Brong (resing) di lakukan pencopotan Kenalpot dan di ganti dengan kenalpot standar,”kuncinya.(rc/jal/dr)