
Gowa-daulatrakyat.id-Desa Taring terdiri dari 11 dusun dengan jumlah penduduk 4.100 orang dan wilayahnya berada di dataran tinggi, yakni Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Namun sangat disayangkan karena dari berbagai sumber informasi diperoleh media ini menyebutkan, Sekretaris Desa (Sekdes) Taring malas masuk kantor, sehingga pelayanan diambil alih Kasi Pemerintahan Desa Taring.
Kasi Pemerintahan Desa Taring Anwar AR Dg Mile ketika media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon hari Sabtu 01/04 sekira Pukul 19.06 Wita membenarka kalau semua pelayanan dia yang ambil alih. “Benar, Pak. Boleh dikatakan saya semua yang kerja. Untuk membuktikannya, bisa bapak tanyakan ke kepala dusun maupun warga kalau selama ini pelayanan saya hadapi,” jelas Dg Mile.
Demi pelayanan, kata dia, saya pasti kukerja karena Pak Desa Taring juga memberikan kepercayaan ke saya semua sebab kasihan juga warga kalau ada datang lalu tidak diberikan pelayanan.
Mereka yang datang pasti ada urusan kepentingan administrasi. Sementara Sekretaris Desa Taring malas masuk.kantor karena dia (Sekdes Taring, red) sering ke Sungguminasa. Alasannya bagus karena kerja laporan LPJ. Padahal tidak ada beres beres semua.
“Sehingga saya lakukan pelayanan di Kantor Desa Taring dan di rumah saya. Kasihan juga Pak Desa karena boleh dikatakan tiap apel pagi dan rapat koordinasi selalu menyampaikan untuk tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing diperhatikan,” tutup Anwar Dg Mile yang sering disapa Karca .
Hal sama diungkapkan oleh Kepala Desa Taring Abd Azis Dg Tammu saat media ini menghubunginya lewat WhatsApp hari Ahad (02/04) sekira Pukul 09.42 Wita, mem benarkan Sekretaris Desa Taring malas masuk kantor.
“Iye, malas sekali Daeng supaya kita sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa dan Camat Biringbulu,” ungkapnya.
Sementara Sekretaris Desa Taring Arifin Dg Sa’ra dihubungi lewat WhatsApp dan via telpon,hari Ahad (02/04) sekira Pukul 09.40 Wita yang diduga malas masuk kantor untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Desa sesuai permintah dan ketentuan Permendagri no 67 tahun 2017.sampai berita ini naik cetak belum ada komentarnya. (nur/dr)