Mamuju.daulatrakyat.id- Dalam rangka menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejakssan Tinggi Sulawesi Barat menjalin kerjasama dengan PT. PLN wilayah Sulawesi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Barat.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak ditanda tangani Kajati Sulbar Darmawel Aswar di Maleo Hotel pada Rabu,(29/1).
Usai penandatanganan MoU, Darmawel Aswar mengharapkan, adanya tindak lanjut secara nyata di lapangan.

” Harus ada eksen dengan pemberian Surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilan,” pungkas Darmawel Aswar, sebagaimana rilis yang dikirim Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Editor : Salim Majid
Related posts:
Pelaku Pembunuhan Siswi SMA Mamasa Ditangkap,Ternyata Pelaku Sang Pacar
SIMODIS Salah Satu Inovasi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berhasil masuk Top 50 di KIPP Tingkat Pro...
Sambut HUT Darma Wanita DWP IAIN Bone Melakukan Kegiatan Sosial
6 Prioritas Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten Luwu Tahun 2024.
Post Views: 3