Mamuju.daulatrakyat.id- Dalam rangka menangani permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Kejakssan Tinggi Sulawesi Barat menjalin kerjasama dengan PT. PLN wilayah Sulawesi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sulawesi Barat.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak ditanda tangani Kajati Sulbar Darmawel Aswar di Maleo Hotel pada Rabu,(29/1).
Usai penandatanganan MoU, Darmawel Aswar mengharapkan, adanya tindak lanjut secara nyata di lapangan.

” Harus ada eksen dengan pemberian Surat kuasa khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PLN maupun Pertanahan di dalam dan di luar pengadilan,” pungkas Darmawel Aswar, sebagaimana rilis yang dikirim Kapenkum Kejati Sulbar Amiruddin.
Editor : Salim Majid
Related posts:
Kepala Bappelitbangda Luwu Utara Minta Pola Pengendalian Inflasi Diubah
Kominfo Sulbar Proyeksikan Desa Wae Puteh Jadi Model Pelayanan Publik Berbasis TIK
Sukses di Medan, Sosialisasi RUU KUHP "Kumham Goes to Campus" Berlanjut di Makassar
Antisipasi Terjadinya Banjir, Dua Alat Berat Pemda Lutra Jenis Excavator Lakukan Pengerukan Sungai L...
Post Views: 17