MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Legislator Makassar Andi Andi Hadi Ibrahim Baso, SS., Ma sekaligus Ketua Komisi D DPRD kota Makassar kembali menggelar Sosialiasasi Perundang-Undangan (perda) nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di kota Makassar di Hotel Tree Sabtu (5/11/2022).
Legislator PKS tersebut didampingi
Drs. Ruangsah Irwan Waji Pemerhati Kesehatan Masyarakat dan dr. Rahmawati Rasyid Praktisi Kesehatan.
Andi Hadi memaparkan bahwa terkait Perda nomor 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di kota Makassar
merupakan perda yang lahir dan berangkat dari persoalan kebutuhan dasar manusia dan unsur penunjang kesejahteraan berdasarkan amanat UUD 1945. Pemkot dalam hal ini wajib mewujudkan itu.
Menurutnya pelayanan pada intinya adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah kota Makassar dibidang pelayanan kesehatan.
“Intinya kalau ada masalah kesehatanta langsungmi ke puskesmas, kalau tidak dilayani lapor sama kami di DPRD biar kami kawal”ujarnya.
Sementara narasumber Ruangsah Irwan Waji juga menyebutkan bahwa pada intinya agama itu mensyariatkan kepada kita untuk hidup sehat.
“Jadi wajib itu kita sehat, perda ini salah satu persa yang memudahkan kita menjalankan syariat beragama,”paparnya.
Adapun narasumber kedua dr. Rahmawati mengatakan walaupun perdanya cukup lama namun secara subtansial perda ini memuat tentang pelayanan kesehatan, jenis2 kesehatan, bentuk dan jenis pelayanan kesehatan. Rumah sakit dan puskesmas sebagai institusi pelayanan kesehatan.
“Sebagai warga kita harus memahami alur pelayanan di poliklinik rumah sakit, kalau biasa2 kita ikut prosedurnya beda kalau darurat tidak usah antri langsung ke UGD,”pungkasnya.