Luwu Utara, daulatrakyat.id — Kepala desa Pongko, Rizal menegaskan aparatnya untuk rajin hadir dikantor pada saat jam kerja. Ia mengatakan, jam 08.00 aparatnya wajib hadir dikantor desa.
“Kemudian jam kantor jam 08. 00 itu wajib datang, tidak datang satu hari alpa kalkulasi gaji dipotong, termasuk semua yang digaji melalui dana desa,”kata Rizal dengan tegas saat menggelar rapat penetapan RPJMDes di aula kantornya, Kamis (30/12).
Rizal menyebutkan, gaji aparatnya dipotong disesuaikan dengan jumlah hari tidak masuk kerja.
“Sisa saya hitung berapa gajinya, baru saya hitung berapa hari kerja, berapa hari tidak kerja, kalau lima hari tidak hadir lima hari kepotong gajinya,”ujarnya
Risal memaparkan, ada beberapa orang wajib berkantor yakni, Sekdes, Kaur umum dan kaur pemerintahan
“Ketiga aparat ini wajib dikantor setiap hari kerja, karena itu bersangkutan dengan soal administrasi. Kaur pembangunan hanya melengkapi karena dia orang lapangan, termasuk bendahara kaur keuangan tidak dituntut untuk tiap hari hadir dikantor,”terangnya.
Selain itu Rizal meminta kepada para anggota BPD dalam setiap hari kerja minimal satu orang hadir dikantor
“Kemudian BPD minimal setiap hari kerja minimal satu oranglah yang hadir. Dan saya minta kepada BPD tolong kalau ada rapat seperti ini haruski hadir,”pungkasnya
“Dan hari ini saya berbangga karena lima anggota BPD yang sempat hadir,”imbuhnya.
Di penghujung acara ini kepala desa Pongko melakukan penanda tanganan dan penyerahan RPJMDes.
Hadir dalam rapat tersebut yakni, Camat Bone-Bone atau yang mewakilinya, Babinsa desa Pongko, anggota BPD, tokoh masyarakat dan Aparat desa Pongko.(jal)