Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Terduga pelaku diamankan di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kab Luwu Utara, Kamis (28/10/2021).
Terduga pelaku berinisial SP (30) merupakan buruh bangunan yang tinggal di Jl. Simpurusiang, Kel. Bone Tua, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan buruh bangunan yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Terduga pelaku diamankan pihak Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat setempat.
“SP kita amankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang menuju ke jalan raya di Kelurahan Baliase membawa sabu-sabu,” jelasnya.
Saat Polisi menghampiri terduga pelaku dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celana.
“Barang bukti yang kita temukan saat penggeledahan yakni 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,81 gram dengan shacetnya, 1 (satu) shacet kosong, 1 (satu) buah bungkusan rokok bekas merk Neslite dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna ungu,” ungkapnya.
Lanjut, Rodo Manik, terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara.
“Dari hasil perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.(pt/jal)