• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Seorang Buruh Bangunan Asal Masamba Ditangkap Polisi

by
31.10.2021
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Terduga pelaku diamankan di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kab Luwu Utara, Kamis (28/10/2021).

Terduga pelaku berinisial SP (30) merupakan buruh bangunan yang tinggal di Jl. Simpurusiang, Kel. Bone Tua, Kec. Masamba, Kab. Luwu Utara.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.

“Benar, kita telah mengamankan buruh bangunan yang diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Terduga pelaku diamankan pihak Satresnarkoba berdasarkan informasi masyarakat setempat.

“SP kita amankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang menuju ke jalan raya di Kelurahan Baliase membawa sabu-sabu,” jelasnya.

Saat Polisi menghampiri terduga pelaku dan melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bungkusan rokok yang berisi 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celana.

“Barang bukti yang kita temukan saat penggeledahan yakni 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,81 gram dengan shacetnya, 1 (satu) shacet kosong, 1 (satu) buah bungkusan rokok bekas merk Neslite dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna ungu,” ungkapnya.

Lanjut, Rodo Manik, terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara.

“Dari hasil perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subs lagi Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kuncinya.(pt/jal)

Previous Post

Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW di Puskesmas Bone-Bone, Bupati Luwu Utara Apresiasi Tenaga Kesehatan

Next Post

Makin Jadi Andalan Konsumen, Gojek Dorong Inovasi di Tiga Layanan Utama

Next Post

Makin Jadi Andalan Konsumen, Gojek Dorong Inovasi di Tiga Layanan Utama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In