Luwu Utara, daulatrakyat.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara Amankan Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diringkus polisi di dua titik yang berbeda.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa, kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Awalnya anggota mendapat informasi dari masyarakat jika ada warga yang berinisial TF (37) beralamatkan di Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang yang memiliki narkotika,” ungkapnya.
Berdasarkan dari info tersebut, Pihak Satresnarkoba langsung mendatangi rumah terduga pelaku di Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (28/10/2021).
“Saat anggota menggerebek dan menggeledah terduga pelaku ditemukan 1 (satu) paket barang yang diduga narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kanan celana terduga pelaku, bersama dengan bungkusan rokok yang berisi Pipet putih dan 1 (satu) unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.3.250.000,- disaku belakang sebelah kanan terduga pelaku,” ucap Kasat Narkoba.
Aparat kepolisian juga menemukan 1 (satu) paket barang yg diduga narkotika jenis sabu dilantai rumah tersebut dan 9 (sembilan) paket barang yang diduga narkotika jenis sabu terselip didinding papan rumah.
“Setelah terduga pelaku dibawa ke kantor polisi dan dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari AM yang beralamatkan di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone,” ungkapnya.
Pada hari sabtu sekitar pukul 03:00 wita dini hari, Satresnarkoba mendatangi rumah AM di BTN Puncak Indah, Lingkungan Tanimba, Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone dan mengamankan terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku sudah kita amankan Di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Kuncinya.(pt/jal)