
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara,Kamis (19/08/21).
Kapolsek Sukamju Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan, Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“An telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan lengkap (P-21),”jelas Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara
“Yang menerima pelaksanaan tahap II tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H.,”tutupnya.(hms/jal)
Related posts:
Tempuh Jarak 15 KM dengan Jalan Kaki, Relawan MDMC dan AMM Lutra Kunjungi Lokasi Terisolir yang Terd...
Pemdes Patoloan Salurkan BLT DD Tahap ke Dua
Ingin Maju Pilkada, Drs. Basir Adakan Pertemuan dengan Masyarakat Desa Radda dan Desa Meli
Anggota DPRD Wajo Tinjau Kesiapan RSUD Lamaddukelleng dalam Melaksanakan KRIS JKN
Post Views: 48






























