
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Polsek Sukamaju Polres Luwu Utara melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara,Kamis (19/08/21).
Kapolsek Sukamju Iptu Mohammad Jayadi mengatakan, telah melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) An (29) warga Desa Pongo, Kecamatan, Masamba Kabupaten Luwu Utara.
“An telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana telah di nyatakan lengkap (P-21),”jelas Jayadi melalui Humas Polres Luwu Utara
“Yang menerima pelaksanaan tahap II tersebut adalah Jaksa Syahrul. S.H.,”tutupnya.(hms/jal)
Related posts:
Polres Luwu Adakan Lomba Adzan Khusus Personil, AKBP Arisandi : Wujud Asah Kemampuan Guna Kesiapan T...
Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Luwu Utara Dapil III Gelar Reses Masa Sidang II 2024-2025
Pedagang Pasar Menyambut Hangat Dilakukannya Penyomprotan Disinfektan
Diduga Miliki Sabu, Kedua Pemuda Asal Morowali Utara dan Wajo di Ringkus Satres Narkoba Polres Luwu ...
Post Views: 23