Mamuju.daulatrakyat.id- Rapat Paripurna hak interpelasi DPRD Sulbar, akhirnya dihadiri Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, Senin, 16 Agustus 2021.
Gubernur ABM terlihat santai sembari mengobrol dengan Ketua DPRD Sulbar Hj.Suraedah Suhardi sebelum orang nomor 1 di Sulbar itu menyampaikan pejelasan terkait usulan hak interpelasi.
Dalam penjelasannya, ABM sedikit melunak dan menyadari kebijakan atas tindakan yang tak menerbitkan keputusan gubernur terkait belanja hibah dan bantuan sosial dan hibah sapi qurban tahun anggaran 2021, menjadi awal lahirnya hak interpelasi.
Gubernur ABM pun meminta maaf atas ketidakhadirannya atas undangan Dewan pada tanggal 4-9 Agustus 2021 lalu, karena dirinya masih melakukan konsolidasi kebijakan mengingat adanya perubahan regulasi, terkait terbitnya permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2020, serta pertimbangan tenaga ahli dan pejelasan dari beberapa unit kerja pengelola dana hibah bansos.
Hal itu, Ia lakukan sebagai sikap kehati- hatian agar dikemudian hari tak menimbulka masalah, demi menjaga kebaikan, serta keselamatan bersama.
Dalam point penting penjelasan Gubernur ABM, menegaskan bahwa atas respon cepat. Ia pun memerintahkan kepada tim anggaran pemerintah daerah bersama seluruh perangkat daerah untuk segera melakukan langkah – langkah percepatan dan terukur terkait penyerapan anggaran pada APBD 2021. Khususnya belanja barang, uang atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat, baik pihak ketiga, belanja hibah dan bantuan sosial yang telah sesuai rencana yang telah memenuhi peraturan perundang – undangan.
Demikian penjelasan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar atas hak interpelasi didepan para anggota dewan.
Sementara, tanggapan DPRD Sulbar atas penjelasan Gubernur Sulbar terkait hak interpelasi akan dirumuskan dalam bamus dan selanjutnya akan menjadi keputusan DPRD Sulbar.(lim/dr)