MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Hotel bintang tiga Grand Maleo yang terletak dijalan Pelita Raya Makassar diduga melanggar edaran walikota makassar terkait larangan pengoperasian rumah bernyanyi atau karaoke.
Diketahui hotel tersebut resmi telah mengoperasikan sejumlah ruangan karaokenya tanpa sepengetahuan satgas RAIKA yakni program Makassar Recover.
Satgas Raika (Satuan tugas pengurai kerumunan) sendiri dari Satpol PP-Satlinmas kota Makassar serta unsur TNI-Polri.
Mereka bekerja untuk melaksanakan sosialisasi Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) serta PKM (Pembatasan kegiatan masyarakat) mulai pukul 8.00 – 22.00 Wita, kembali diperpanjang hingga tanggal 14 Juni 2021 guna menekan penyebaran virus Corona di wilayah kota Makassar.
Sebagaimana yang tertera pada surat edaran Perwali untuk melarang rumah bernyanyi alias tempat karaoke untuk beroperasi hal tersebut dipertegas pula oleh Imam Hud Kasatpol PP Kota Makassar sekaligus ketua tim satgas Raika Makassar.
“Khan semua sudah jelas dalam surat edaran,kalau masih ada resto,THM dan hotel yang memiliki fasilitas karaoke atau tempat hiburan lain maka kami dari satgas Raika tentunya punya sangsi khusus untuk ini.Jika terbukti maka pasti akan kita tindak tegas,”ungkapnya.
Seperti diketahui Satgas Raika juga telah menutup izin operasional Hollywings yang viral beroperasi dua pekan lalu dengan aksinya mengumpulkan banyak pengunjung dan sebagian tanpa protokol kesehatan.
Imam Hud juga mengimbau pada masyarakat untuk segera melaporkan ke Satgas Raika jika ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran PPKM.(ninaannisa)