• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Ketua Satgas Raika Imam Hud Warning Hotel Grand Maleo dan Pelaku Usaha Jika Melanggar Surat Edaran

by
03.06.2021
in Ekobis, Hiburan

MAKASSAR.DAULATRAKYAT.ID.Hotel bintang tiga Grand Maleo yang terletak dijalan Pelita Raya Makassar diduga melanggar edaran walikota makassar terkait larangan pengoperasian rumah bernyanyi atau karaoke.

Diketahui hotel tersebut resmi telah mengoperasikan sejumlah ruangan karaokenya tanpa sepengetahuan satgas RAIKA yakni program Makassar Recover.

Satgas Raika (Satuan tugas pengurai kerumunan) sendiri dari Satpol PP-Satlinmas kota Makassar serta unsur TNI-Polri.

Mereka bekerja untuk melaksanakan sosialisasi Perwali Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) serta PKM (Pembatasan kegiatan masyarakat) mulai pukul 8.00 – 22.00 Wita, kembali diperpanjang hingga tanggal 14 Juni 2021 guna menekan penyebaran virus Corona di wilayah kota Makassar.

Sebagaimana yang tertera pada surat edaran Perwali untuk melarang rumah bernyanyi alias tempat karaoke untuk beroperasi hal tersebut dipertegas pula oleh Imam Hud Kasatpol PP Kota Makassar sekaligus ketua tim satgas Raika Makassar.

“Khan semua sudah jelas dalam surat edaran,kalau masih ada resto,THM dan hotel yang memiliki fasilitas karaoke atau tempat hiburan lain maka kami dari satgas Raika tentunya punya sangsi khusus untuk ini.Jika terbukti maka pasti akan kita tindak tegas,”ungkapnya.

Seperti diketahui Satgas Raika juga telah menutup izin operasional Hollywings yang viral beroperasi dua pekan lalu dengan aksinya mengumpulkan banyak pengunjung dan sebagian tanpa protokol kesehatan.

Imam Hud juga mengimbau pada masyarakat untuk segera melaporkan ke Satgas Raika jika ada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran PPKM.(ninaannisa)

Previous Post

Pemerintah Batal Memberangkatkan Jemaah Haji 1442 H Pandemi Jadi Alasan

Next Post

Bupati Luwu Utara Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2021 -- 2026

Next Post

Bupati Luwu Utara Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2021 -- 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In