
Luwu Utara, daulatrakyat.id — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama Polres Luwu Utara dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar konsolidasi serta ikrar damai bagi masyarakat dan pemuda Desa Sassa, Kecamatan Baebunta. Pertemuan perdamaian ini berlangsung di Aula Polres Luwu Utara pada Kamis (8/10/2026) mulai pukul 10.15 hingga 12.10 WITA.
Langkah mediasi dan konsolidasi ini diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Baebunta, Pemerintah Desa Sassa, Polres Luwu Utara, serta Kesbangpol Pemda Luwu Utara guna menyepakati komitmen damai antara warga Dusun Sassa (Sassa Atas) dan warga Dusun Sassa Bawah (meliputi Dusun Tanah Merah, Dusun Salu Lnggara, dan Dusun Sabbang Loang).
Latar Belakang Konflik
Upaya perdamaian ini dipicu oleh peristiwa bentrokan antarpemuda dari kedua wilayah yang terjadi pada 1 Oktober 2026 dini hari di area poros jalan Dusun Tanah Merah. Insiden tersebut mengakibatkan perusakan rumah warga serta pembakaran lahan peruntukan kuburan. Keesokan harinya, sejumlah pemuda Dusun Tanah Merah sempat memblokir akses jalan menuju Dusun Sassa Atas.
Pemerintah setempat dan pihak kepolisian merespons cepat kejadian tersebut dengan memfasilitasi dialog serta mengaktifkan pos penjagaan di jalur poros Sassa untuk mengantisipasi konflik susulan.
Arahan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Pemerintahan Luwu Utara, H. Zaenal, yang hadir mewakili Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kita sedang membangun untuk mencapai visi dan misi Luwu Utara yang unggul, terkemuka, dan akseleratif. Karena itu, semua pihak diharapkan dapat menjaga keamanan serta kenyamanan bermasyarakat agar pembangunan berjalan lancar demi kesejahteraan bersama,” ujar H. Zaenal menyampaikan pesan Bupati.
Sementara itu, Wakapolres Luwu Utara Andi Muh Syafei menegaskan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Ia meminta para orang tua untuk meningkatkan pengawasan melekat terhadap anak-anak mereka.
“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk membentengi wilayah dari potensi gangguan keamanan, termasuk menangkal provokasi negatif di media sosial.”imbau Wakapolres.
Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara, Ismaruddin (yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Luwu Utara), mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga seluruh warga wajib taat aturan. Ia meminta para orang tua dan generasi senior memberikan bimbingan kepada generasi muda.
“Mari bersama menjaga anak-anak kita agar tetap fokus melakukan hal-hal positif. Jangan sampai terpapar penyalahgunaan narkoba, tawuran, judi online, pemalakan, pelanggaran lalu lintas seperti penggunaan knalpot brong, maupun akses konten pornografi,” tegas Ismaruddin.
Ismaruddin juga meminta Pemerintah Desa Sassa segera mengaktifkan Poskamling dan memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi remaja usia di bawah 20 tahun pada pukul 23.00 WITA. Imbauan agar anak usia sekolah beristirahat sebelum jam 23.00 WITA ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Pendidikan melalui “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”.
Aspirasi Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Kepala Desa Sassa, Sukur, menyatakan komitmennya untuk segera memasang penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik rawan serta mengoperasikan CCTV untuk memperketat keamanan desa.
Tokoh pemuda Dusun Tanah Merah, Satian, menekankan agar setiap aksi vandalisme dan provokasi anarkis diproses secara hukum serta diberikan sanksi tegas guna memberikan efek jera. Satian juga mengharapkan adanya program pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah desa.
Di sisi lain, tokoh pemuda Dusun Sassa, Aksan, menyampaikan rasa keprihatinannya.
“Kejadian ini adalah kelalaian kita semua. Semoga tidak terulang lagi, dan ini menjadi pengingat penting bagi kita sebagai orang tua untuk menjaga anak-anak kita,” kata Aksan. Ia juga mengusulkan pengaktifan patroli Hansip pada jam-jam rawan di sepanjang jalur poros Sassa Atas – Sassa Bawah.
Tokoh masyarakat Desa Sassa, Saiful Pardenga, mengingatkan bahwa warga di kedua dusun pada dasarnya adalah keluarga dekat. Ia mengimbau seluruh pihak untuk merawat kembali tali silaturahmi, kerukunan, dan rasa kekeluargaan.(jal)
Penandatanganan 7 Poin Kesepakatan Damai
Puncak acara ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan Surat Statement / Deklarasi Perdamaian. Kesepakatan tersebut memuat 7 poin utama, di antaranya:
Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri segala bentuk perselisihan.
Menolak segala bentuk aksi balas dendam, provokasi, intimidasi, ancaman, pengeroyokan, perusakan, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sepakat menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul di kemudian hari melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan Pemerintah Desa dan aparat keamanan.
Saling menghormati, menjaga hubungan baik, serta tidak memicu konflik baru.
Bersedia menerima sanksi atau tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran atas kesepakatan tersebut.
Naskah kesepakatan damai ditandatangani oleh perwakilan tokoh pemuda dari Dusun Tanah Merah dan Dusun Sassa. Turut menandatangani sebagai saksi yakni Asisten I Luwu Utara, Wakapolres Luwu Utara, Camat Baebunta, Kapolsek Baebunta, dan Kepala Desa Sassa.
Seluruh rangkaian kegiatan konsolidasi damai ditutup pada pukul 12.10 WITA dengan suasana kondusif dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
















