• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Aturan Baru di Luwu Utara! Beli Pertalite Motor Dibatasi Maksimal Rp35 Ribu

Jalil Lutra by Jalil Lutra
13.09.2026
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id  — Masyarakat Kabupaten Luwu Utara kini perlu dan wajib menyesuaikan diri saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pemerintah Daerah Luwu Utara resmi menerbitkan Surat Imbauan Pembatasan Penjualan BBM Nomor 800.2.2.5/888/DP2KUKM/IX/2026 yang diteken langsung Bupati Luwu Utara.

Kebijakan pembatasan ini menyasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite, demi memastikan distribusi energi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Berdasarkan surat imbauan tersebut, aturan pembelian BBM harian di seluruh SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara dibagi ke dalam dua klaster pembelian BBM.

Bagi kendaraan roda dua (motor), dilakukan pembatasan pembelian BBM maksimal Rp35.000 per kendaraan. Sementara kendaran roda empat (mobil), maksimal Rp200.000 per kendaraan.

Dalam imbauan tersebut disebutkan bahwa setiap proses pengisian bahan bakar kendaraan wajib menggunakan QR Code yang sesuai dengan nomor pelat kendaraan masing-masing.

Kendati demikian, aturan pembatasan penjualan BBM bersubsidi ini tidak berlaku bagi kendaraan darurat, seperti mobil ambulans dan mobil jenazah.

Pemda Luwu Utara menegaskan seluruh pimpinan, pengelola, dan operator SPBU di Kabupaten Luwu Utara wajib mengimplementasikan ketentuan ini secara ketat di lapangan.

Kebijakan ini mengacu pada landasan hukum yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/12077/DESDM tentang Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi.

Dengan berlakunya aturan baru ini, para pengendara di Luwu Utara diimbau untuk senantiasa menyiapkan QR Code kendaraan mereka sebelum mendatangi SPBU terdekat guna kelancaran proses pengisian bahan bakar. (lhr/jal)

Previous Post

BBM Langka dan Harga Eceran Meroket, IMM Luwu Utara Desak Pemkab-DPRD Evaluasi Distribusi

Next Post

Bupati Dorong PPID Luwu Utara Optimalkan Jaringan hingga Desa untuk Mitigasi Bencana dan Tangkal Hoaks

Next Post

Bupati Dorong PPID Luwu Utara Optimalkan Jaringan hingga Desa untuk Mitigasi Bencana dan Tangkal Hoaks

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In