

Luwu Utara, daulatrakyat.id – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu Utara menggelar dialog bersama masyarakat Desa Karondang dan Desa Munte di halaman Kantor Camat Tanalili, Kamis (08/09). Langkah ini diambil guna menyelesaikan konflik berkepanjangan yang melibatkan dua desa serumpun tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan daerah, antara lain Wakil Bupati Luwu Utara Jumail Mappile, Ketua DPRD Husain, Wakapolres Kompol Andi Muh. Syafei, perwakilan Dandim 1403 Palopo Mayor Bahtiar, Danyon TP Letkol Inf Suryanto, serta Wadanyon Brimob AKP Muh. Rais. Turut hadir pula perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, Kaban Kesbangpol, Camat Tanalili, Kapolsek Bone-Bone, Kepala Desa Karondang dan Munte, serta puluhan tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda dari kedua desa.
Sambil meneteskan air mata, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, mengungkapkan rasa sedih dan malunya atas pertikaian yang tak kunjung usai. Ia menyayangkan warga yang hidup berdampingan puluhan tahun justru harus diamankan oleh aparat TNI-Polri bersenjata lengkap.
“Malu Pak… malu. Sebagai orang Bone-Bone yang tumbuh besar di sini, saya malu melihat ini. Kita disaksikan orang-orang dari luar. Perwira penghubung tadi menyampaikan, orang luar saja mau melihat daerah ini aman, kenapa kita sendiri justru mau berkonflik?” tegas Jumail.
Jumail juga mengkritik peran orang tua yang dinilai ikut terlibat dan melanggengkan ego kedaerahan ketimbang menanamkan nilai persaudaraan kepada generasi muda. Apalagi, daerah tersebut akan menjadi markas Batalyon TP 872 Andi Jemma.
Senada dengan hal itu, Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, menilai warga Desa Karondang dan Desa Munte sejatinya memiliki ikatan pertalian darah yang erat. Ia menduga ada pengaruh faktor luar dan provokator yang terus memelihara perselisihan tersebut.
Husain turut menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya intervensi dan perhatian pemerintah terkait penanganan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) selama ini.
Ia berharap, Forkopimda Luwu Utara berharap penyelesaian konflik ke depan mengedepankan pendekatan persuasif, kekeluargaan, serta penegakan hukum melalui restorative justice demi mewujudkan Perdamaian yang permanen.(jal)
Puncak prosesi ditandai dengan penandatanganan Ikrar Perdamaian 7 Poin oleh perwakilan kedua desa. Poin utama ikrar tersebut meliputi:
1. Mengakhiri seluruh bentuk pertikaian dan tidak menyimpan dendam.
2. Larangan menyimpan atau membawa Senpira maupun senjata tajam (Sajam).
3. Jaminan untuk tidak menutup akses jalan umum serta menolak penyebaran berita hoax.
4. Komitmen menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku.
5.Kesepakatan Pemutihan dan Pembinaan Berkelanjutan
6.Guna mengawal keberlangsungan perdamaian, terdapat beberapa poin catatan penting yang disepakati:
7.Pemutihan Status: Warga sepakat berdamai dan memohon pembebasan/pemutihan status bagi terduga pelaku yang ditahan maupun yang berstatus DPO. Syarat ini disetujui Kapolres Lutra dengan catatan seluruh senjata rakitan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
















