
Luwu Utara, daulatrakyat.id – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) bergerak cepat mempercepat pengaktifan sertifikat elektronik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Luwu Utara untuk mendukung penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sah, efisien, dan aman dalam Sistem Pemerintahan Digital.
Penggunaan TTE diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus memperkuat pengamanan data pemerintahan melalui validasi identitas resmi. Penerbitan sertifikat elektronik ini dilakukan lewat integrasi sistem MyASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kepala Dinas Kominfo-SP Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menjelaskan bahwa para ASN dapat memilih dua alur layanan untuk menerbitkan sertifikat elektronik tersebut:
* Mandiri via Portal MyASN:
* Login ke aplikasi atau portal MyASN menggunakan NIP dan password.
* Pilih menu Layanan ASN, lalu klik submenu Sertifikat Elektronik BSrE.
* Periksa data diri (NIK, nama, dan email kedinasan) lalu klik Registrasi.
* Lakukan verifikasi wajah (swafoto) dan ikuti tautan aktivasi yang dikirimkan ke email kedinasan (informasi email kedinasan dapat dikonfirmasi ke Bidang Aptika Diskominfo-SP).
* Bantuan Verifikator Instansi (Bidang Persandian Diskominfo-SP):
* Menghubungi petugas atau verifikator TTE di Dinas Kominfo-SP Luwu Utara.
* Petugas memproses pendaftaran awal akun sertifikat elektronik melalui sistem administrator.
* ASN menerima email aktivasi dari BSrE, melakukan konfirmasi data, verifikasi OTP via WhatsApp/Email yang terdaftar, serta membuat passphrase secara mandiri.
“Penerapan TTE ini adalah komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang transparan dan responsif,” ujar Andi Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
















