• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Tertibkan Antrean, Pemda Luwu Utara Batasi Penjualan Solar dan Pertalite di SPBU

Jalil Lutra by Jalil Lutra
15.07.2026
in Berita
Oplus_131072

Luwu Utara, daulatrakyat.id  – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah tegas demi menjaga kelancaran distribusi dan pemerataan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi masyarakat.

Pemda Lutra melalui DP2KUKM resmi mengeluarkan imbauan tertulis yang membatasi penjualan BBM, khususnya jenis Solar dan Pertalite, di seluruh SPBU se-Kabupaten Luwu Utara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat imbauan bernomor 500.2.1/ 694 /DP2KUKM/VII/2026 yang diterbitkan DP2KUKM Luwu Utara dan ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Utara.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 001.E/10/DJM.0/2017.

Aturan melalui surat imbauan tersebut menegaskan bahwa penyaluran BBM di Luwu Utara harus ditujukan langsung kepada pengguna akhir, bukan kepada pengecer atau pelansir.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemda Lutra menetapkan 4 instruksi utama yang wajib dipatuhi pengelola SPBU, yaitu: (1) SPBU hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan QR Code yang cocok dengan nomor plat kendaraan; serta (2) Petugas SPBU dilarang keras melayani kendaraan (baik roda dua, roda empat, atau lebih) yang melakukan pengisian secara berulang, dan kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi.

Berikutnya adalah: (3) SPBU wajib mendahului kendaraan pelayanan umum demi kepentingan masyarakat luas. Kendaraan yang masuk dalam daftar prioritas adalah ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan angkutan sampah, kendaraan angkutan tabung 3 Kg, kendaraan pelayanan listrik (PLN), serta bus sekolah (sesuai ketentuan berlaku).

Sementara poin terakhir atau yang keempat, pembelian BBM menggunakan jerigen atau wadah sejenisnya tidak akan dilayani, kecuali pembeli membawa surat rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang.

Kepala Dinas P2KUKM, Akram Risa, mengatakan bahwa langkah berani pemda ini diharapkan bisa meminimalisir praktik pelangsiran BBM yang sering memicu antrean panjang dan kelangkaan di masyarakat. “Dengan aturan baru ini, distribusi solar dan pertalite diharapkan menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” tandas Akram. (lhr/jal)

Previous Post

Wakil Wali Kota Makassar Terima Audiensi LPMI

Next Post

Kabag Prokopim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar

Next Post

Kabag Prokopim Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In