• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Sabtu, Oktober 31, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Penuhi Hak Anak, Bupati Luwu Utara Serahkan Dokumen Kependudukan Warga Masamba Saat Aqiqah

Jalil Lutra by Jalil Lutra
01.07.2026
in Berita
Oplus_131072

Luwu Utara, daulatrakyat.id – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyerahkan langsung dokumen kependudukan penting berupa Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada salah seorang warga Masamba, Bambang Budihardjo, Selasa (30/6/2026).

Penyerahan dokumen kependudukan ini dilakukan di tengah momen spesial, yakni saat Bambang menggelar acara syukuran aqiqah untuk anak keduanya.

Bupati Andi Rahim menjelaskan bahwa prosedur penerbitan dokumen ini sedikit berbeda karena sang anak lahir di luar wilayah Luwu Utara.

“Seandainya melahirkan di fasilitas kesehatan yang ada di Luwu Utara, dokumen baru untuk anaknya bisa langsung terbit secara otomatis,” ucap Bupati.

Namun, kata dia, karena proses persalinan anaknya dilakukan di luar daerah, maka dokumen kependudukannya harus diurus terlebih dahulu. “Dan alhamdulillah hari ini bisa kami serahkan secara langsung,” imbuh Bupati.

Ia juga menekankan betapa krusialnya kepemilikan dokumen tersebut sejak dini. Menurutnya, dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran dan KIA merupakan hak dasar anak yang sangat penting untuk menjamin akses pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum di masa depan.

Senada Bupati, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Muhammad Kasrum, mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki anak namun belum mempunyai akta kelahiran untuk segera melakukan pengurusan.

Kasrum menegaskan bahwa proses pengurusan administrasi ini sangat mudah dan cepat selama persyaratannya terpenuhi.

Adapun persyaratan pengurusan dokumen kependudukan, yaitu surat keterangan lahir dari dokter, bidan, atau Kepala Desa/Lurah, KK orang tua, KTP-el kedua orangtua, Surat Nikah dari KUA (bagi yang beragama Islam) atau Surat Perkawinan dari Dukcapil (bagi non-muslim).

“Kami berharap masyarakat proaktif. Cukup membawa persyaratan tersebut, petugas kami akan segera menerbitkan dokumen barunya. Jangan menunda-nunda karena ini demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (lhr/jal)

Views: 204
Previous Post

Luwu Utara Masuki Fase Transisi ke Pemulihan Pascabencana, Bupati: Tetap Waspada dan Tuntaskan Penanganan!

Next Post

Mallekke Wai, Saat Air Suci dan Warisan Leluhur Menyatu dalam Perayaan Hari Jadi Luwu ke-67

Next Post

Mallekke Wai, Saat Air Suci dan Warisan Leluhur Menyatu dalam Perayaan Hari Jadi Luwu ke-67

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In