• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Lindungi Pekerja Rentan, DPRD Wajo Godok Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

LinaQalabi by LinaQalabi
21.06.2026
in Berita

 

Wajo, daulatrakyat.id – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata legislatif dalam memutus mata rantai kemiskinan baru akibat risiko dunia kerja.

Usulan regulasi tersebut disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo. Ranperda ini dirancang untuk menjadi payung hukum kokoh dalam memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Bumi Lamaddukelleng, khususnya mereka yang berada di sektor informal.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Wajo, Andi Rustan, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir dari potret realitas ketenagakerjaan daerah yang masih membutuhkan penguatan instrumen perlindungan sosial.

Berdasarkan data pembangunan daerah tahun 2024, dari total 410.730 penduduk Wajo, terdapat 207.015 jiwa angkatan kerja. Struktur ini didominasi oleh sektor jasa (45,98 persen) dan sektor pertanian (38,03 persen).

Mayoritas merupakan pekerja mandiri dan informal seperti petani, nelayan, pelaku usaha mikro, hingga pekerja jasa konstruksi yang saban hari berhadapan dengan risiko kerja tinggi.

Namun, data tahun 2024 menunjukkan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Wajo baru menyentuh angka 48,05 persen. Artinya, ada sekitar 51,95 persen atau lebih dari separuh pekerja di Wajo yang saat ini bertaruh nyawa di ruang kerja tanpa perlindungan sama sekali.

“Ketika seorang pekerja mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, dampaknya domino bagi ekonomi keluarga. Tanpa perlindungan, kondisi darurat seperti itu sangat berpotensi melahirkan kemiskinan baru. Kami tidak ingin itu terjadi,” tegas Andi Rustan.

Politisi Partai Golkar ini menambahkan bahwa Ranperda ini tidak sekadar menjadi lembaran aturan normatif, melainkan instrumen intervensi bagi Pemerintah Daerah menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ).

Dalam Ranperda tersebut, terdapat sejumlah substansi penting yang diatur, mulai dari perluasan kepesertaan bagi pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri, perlindungan bagi pekerja rentan, penguatan peran pemerintah daerah, hingga dukungan bantuan iuran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Ranperda tersebut juga mengatur perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi, mekanisme koordinasi antara perangkat daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pemberi kerja.(Humas DPRD Wajo)

Previous Post

Pemkab Wajo Terima Kunjungan Jajaran Pemkab Barru

Next Post

DPRD Wajo Terima Aspirasi Firma Hukum Sudirman Terkait Pemutakhiran Data PBB Tanah Sawah Baru Tancung

Next Post

DPRD Wajo Terima Aspirasi Firma Hukum Sudirman Terkait Pemutakhiran Data PBB Tanah Sawah Baru Tancung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In