• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Diskusi Pengawasan Hutan di Luwu, KTH Desak Kejelasan Regulasi dan Penghapusan Pajak Kawasan

LinaQalabi by LinaQalabi
06.03.2026
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Yayasan Lestari Alam Luwu menggelar diskusi dan edukasi bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) binaan KPH Latimojong di Ruang Rapat Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan buka puasa bersama.

Diskusi mengangkat tema “Sinergisitas Pemerintah Daerah, Stakeholder Terkait, dan Masyarakat dalam Melakukan Pengawasan dan Pencegahan Aktivitas Ilegal di Dalam Kawasan Hutan demi Kelestarian Lingkungan.”

Hadir sebagai narasumber perwakilan KPH Latimojong, Polisi Kehutanan Kepala Resort I, Bursal, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Luwu, Prasetia Gautama selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Bappelitbangda.

Narasumber lainnya adalah Ketua Yayasan Lestari Alam Luwu, Ismail Ishak. Diskusi dipandu Khaedir Saleh.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan pengelolaan kawasan hutan mengemuka. Salah satu pengurus KTH dari Kecamatan Suli Barat menyoroti banyaknya regulasi di kawasan hutan yang dinilai membatasi hak masyarakat.

Ia juga mempertanyakan masih adanya penarikan pajak oleh pemerintah daerah.

“Banyaknya aturan di dalam kawasan hutan dianggap membatasi hak-hak masyarakat, ditambah masih adanya penarikan pajak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ismail Ishak menegaskan bahwa aturan di kawasan hutan bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan sebagai pedoman agar pengelolaan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, regulasi diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam tidak dilakukan secara sembarangan yang berpotensi memicu bencana.

“Aturan-aturan yang ada tidak membatasi masyarakat, tetapi mengatur bagaimana masyarakat memanfaatkan sumber daya alam di dalam kawasan tanpa mengubah fungsi kawasan itu sendiri, dengan tujuan masyarakat sejahtera dan hutan tetap lestari,” jelasnya.

Terkait persoalan pajak di kawasan hutan, Ismail menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan kepada KTH untuk berkoordinasi dengan Pemkab Luwu.

“Sebagai pendamping kehutanan dan pengurus Yayasan Lestari Alam Luwu, kami akan turun mendampingi kelompok tani hutan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu agar pajak dalam kawasan hutan dapat dihapuskan.

Jika perlu, kita akan menggelar diskusi lanjutan dengan menghadirkan Kepala Bappenda Kabupaten Luwu bersama kelompok tani hutan,” ujarnya.

Melalui diskusi ini, Yayasan Lestari Alam Luwu mendorong terbangunnya sinergi antara pemerintah daerah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan, sekaligus memastikan kesejahteraan kelompok tani hutan tetap terjamin

Previous Post

Gerak Cepat Lurah Tanamanai: Dari Serah Terima Jabatan ke Aksi Sosial Ramadan

Next Post

Beri Pesan Menyentuh, Kepala Disporapar Isi Ceramah Tarawih di Masjid Pemda Lutra

Next Post

Beri Pesan Menyentuh, Kepala Disporapar Isi Ceramah Tarawih di Masjid Pemda Lutra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In