• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Kamis, November 5, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

BREAKING NEWS: Mantan Anggota DPR RI Bersama Wakil Ketua DPRD Luwu Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI

LinaQalabi by LinaQalabi
05.03.2026
in Berita

Luwu daulatrakyat.id – Mantan Anggota DPR RI dari Dapil III Sulsel, Muh Fauzi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis sore, 5 Februari 2026. Kejari juga menahan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, selain dua tersangka yang telah ditahan, tiga tersangka lainnya ikut ditahan. Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial Mulyadi,Andi Rano Rahim, dan Arief Rahman selaku pelaksana dan pengelola program P3-TGAI ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen mengatakan, lima tersangka tersebut salah satunya adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar Muh Fauzui dan Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifly.

Muhandas menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

Muhandas menambahkan, program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan. Namun berdasarkan hasil penyidikan, seluruh titik tersebut diduga bermasalah. Ia mengungkapkan, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee.

“Setiap kelompok tani diminta menyerahkan uang sekitar Rp35 juta per kelompok,” ungkap Muhandas.

Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.

Muhandas menegaskan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program, sehingga para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut kemudian langsung ditahan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan sebagai tahap pertama.

Kejaksaan Negeri Luwu saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Previous Post

Bupati Andi Rahim Nostalgia Bareng Alumni Teknik Unhas Angkatan 96 di Momen Buka Puasa Bersama

Next Post

Bupati Luwu Pimpin Rakor Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah

Next Post

Bupati Luwu Pimpin Rakor Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In