• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Pemda Lutra Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Diimbau Dibayar Lebih Awal

Jalil Lutra by Jalil Lutra
02.03.2026
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Muslim pada bulan Ramadan tahun ini.

Nominal besaran zakat fitrah ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Utara Nomor: 100.3.3.2/112/II/2026 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Fidyah, Infaq Jemaah Haji, dan Infaq Jemaah Umrah Tahun 1447 H/2026 M.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu Utara, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Luwu Utara.

Penetapan besaran zakat fitrah melalui SK Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta memudahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Luwu Utara dalam menunaikan kewajiban rukun Islam keempat tersebut sebelum Idulfitri mendatang.

Besaran zakat fitrah yang tertuang dalam SK Bupati dibagi menjadi 4 kategori, yaitu: (1) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi dengan harga beras Rp10.000/kg senilai Rp25.000; (2) Kategori Rongkong, Seko, dan Rampi untuk harga beras Rp13.000/kg senilai Rp32.500; (3) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp15.000/kg senilai Rp37.500; dan (4) Kategori selain Rongkong, Seko dan Rampi untuk harga beras Rp18.000/kg senilai Rp45.000

Sekadar diketahui, untuk kategori tiga dan empat ini merupakan kategori wilayah kecamatan yang meliputi Sabbang, Sabbang Selatan (Sabsel), Baebunta, Baebunta Selatan (Bansel), Malangke, Malangke Barat (Malbar), Masamba, Mappedeceng, Sukamaju, Sukamaju Selatan (Sultan), Bonebone, dan Tanalili.

Sementara untuk besaran infaq rumah tangga muslim dinilai dengan uang sebesar Rp50.000, fidyah Rp20.000 – Rp30.000 per hari, infaq jemaah haji sebesar Rp750.000, serta infaq jemaah umrah sebesar Rp200.000.

Dalam SK Bupati juga disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah dilakukan pengurus masjid di masing-masing desa/kelurahan dan dikoordinir oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa dan Kelurahan, dalam hal ini Imam Desa/Kelurahan.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dalam keterangannya mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat atau dapat juga melalui Baznas Kabupaten Luwu Utara.

“Penyetoran zakat lebih awal sangat membantu petugas dalam mendistribusikan bantuan kepada saudara-saudara kita yang memang membutuhkan secara tepat waktu, sehingga manfaatnya bisa dirasakan sebelum Lebaran tiba,” harapnya. (lhr/jal)

Previous Post

MDA Hadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Terkait Persiapan Pra-Penambangan di Sulawesi Selatan

Next Post

Ekonomi Luwu Utara Melesat Tajam, Sektor Ekspor Neto Tumbuh Fantastis 57,38%

Next Post

Ekonomi Luwu Utara Melesat Tajam, Sektor Ekspor Neto Tumbuh Fantastis 57,38%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In