• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

DPRD Wajo dan Pemkab Sepakati Perda Keterbukaan Informasi Publik di Daerah

LinaQalabi by LinaQalabi
31.12.2025
in Berita

Wajo, daulatrakyat.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam rapat paripurna DPRD Wajo, Senin, 29 Desember 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Muh Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo Andi Rosman, unsur Forkopimda, serta jajaran kepala perangkat daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo, Amran, dalam laporannya menegaskan bahwa Ranperda KIP merupakan langkah strategis untuk memperkuat pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap hak masyarakat atas informasi.

Amran menjelaskan, pembahasan Ranperda dilakukan secara komprehensif oleh panitia khusus dengan mencermati substansi norma, kewenangan, serta implikasi yuridis dan administratif. Penyempurnaan materi dilakukan agar Perda dapat diimplementasikan secara efektif hingga tingkat desa.

Ia menambahkan, penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kejelasan standar layanan, serta kepastian batas waktu pemberian informasi menjadi poin penting dalam Perda ini untuk meminimalkan potensi sengketa informasi publik.

Menanggapi pembentukan Perda KIP tersebut, Bupati Wajo Andi Rosman mengapresiasi rampungnya pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai proses yang dilalui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta harapan masyarakat akan akses informasi yang lebih terbuka.

Bupati juga menegaskan bahwa implementasi Perda ini diarahkan pada penyediaan informasi yang akurat dan terkini, kemudahan permohonan informasi, peningkatan kapasitas perangkat daerah, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Sementara itu, Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam merampungkan Ranperda KIP. Ia berharap Perda ini mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Wajo.(Humas DPRD Wajo)

Previous Post

Bupati Wajo Lantik Direktur PDAM Tirta Danau Tempe dan Jajaran Direksi BUMD PT Wajo Energy

Next Post

Bupati Wajo Sambut Penetapan Propemperda 2026, DPRD - Pemda Sepakati 9 Ranperda

Next Post

Bupati Wajo Sambut Penetapan Propemperda 2026, DPRD - Pemda Sepakati 9 Ranperda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In