• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Patroli Lilin 2025 di Wilayah Pegunungan, AKBP Nugraha Kumpulkan Pemangku Adat Seko-Rampi Bahas KUHP 2026

Jalil Lutra by Jalil Lutra
28.12.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Sambangi kecamatan seko dan rampi, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas tegaskan pentingnya struktur organisasi lembaga adat. Hal itu menyusul pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 2026 pada 2 januari mendatang. Disebutkan dalam KUHP itu, jika penegakan hukum mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan mengakui keberadaan hukum adat (the living law).

“Kenapa di kunjungan saya ke Rampi dan Seko di rangkaian patroli Ops Lilin 2025 ini mengumpulkan lembaga adat, karena 2 Januari 2026 KUHP terbaru diberlakukan. Dimana kami sebagai aparat penegak hukum bisa dibilang garda paling belakang kalau secara adat tidak bisa diselesaikan baru ke kami. Oleh karena itu saya meminta struktur organisasi lembaga adat yang di akui oleh kedatuan di perjelas, karna kami tidak mau ada oknum yang mengatasnamakan adat tanpa status yang jelas.” Terang AKBP nugraha saat bertemu dengan para pemangku adat Seko di kantor pospol, Sabtu (27/12/2025) dan sebelumnya pemangku adat rampi pada 20 Desember 2025 lalu.

Secara umum dirinya juga menjelaskan jika dalam KUHP terbaru nantinya peran Hakim dan aparat penegak hukum didorong untuk menggali dan mempertimbangkan nilai-nilai adat serta mengutamakan solusi yang berakar dari masyarakat melalui pendekatan musyawarah dalam penyelesaian perkara tertentu, terutama untuk tindak pidana ringan.

Sebelumnya, Kedatuan Luwu melalui surat keterangan yang dikeluarkan oleh kemakolean baebuntu nomor 003/MB-KD/XII/2025 dan 004/MB-KD/XII/2025 menyatakan terdapat 16 lembaga adat masing masing 7 wilayah adat Rampi dan 9 wilayah adat seko yang tercantum dan sah dalam SK kedatuan.(*)

Previous Post

Kunjungi Yonif TP 872/Andi Djemma, Andi Rahim: Selamat Natal dan Tahun Baru 2026

Next Post

Terpilih Secara Aklamasi DPD PAN Luwu Utara, Karemuddin: Tetap Mengusung Tema Terdepan Melayani Rakyat

Next Post

Terpilih Secara Aklamasi DPD PAN Luwu Utara, Karemuddin: Tetap Mengusung Tema Terdepan Melayani Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In