• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Selasa, November 3, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Percepat Layanan Kependudukan bagi Pengantin, Disdukcapil dan Kemenag Sepakat Teken Perjanjian Kerja Sama

Jalil Lutra by Jalil Lutra
12.11.2025
in Berita

Luwu Utara, daulatrakyat id — Dalam rangka mempermudah dan mempercepat layanan kependudukan terhadap pengantin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu Utara sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (11/11/2025), di Ruang Command Center Kantor Bupati.

Penandatanganan PKS tentang Layanan Percepatan Penerbitan Dokumen Kependudukan Lingkup Kantor Departemen Agama Luwu Utara ini disaksikan langsung Bupati Andi Rahim. Dokumen PKS terkait sinergi percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi pengantin ini memiliki Nomor 400.12/Disdukcapil/2025 dan B_2971 /KK.21.11/4/PW.01/10/2025.

Penandatanganan dokumen PKS ini dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Muhammad Kasrum dan Kepala Kemenag Rusydi Hasyim. Keduanya sepakat dan bersedia menandatangani dokumen PKS secara resmi untuk mengatur kerja sama tentang percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi para pengantin lingkup Kantor Kemenag Luwu Utara.

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengatakan bahwa PKS ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan Layanan Percepatan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk meningkatkan Pelayanan Masyarakat pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara.

“PKS ini memudahkan layanan masyarakat dalam hal penerbitan kartu keluarga bagi masyarakat yang telah menikah, memberikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien terhadap masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA), serta mengonfirmasi data/dokumen penduduk masyarakat yang sedang dalam proses pengurusan nikah dan sidang isbat nikah,” jelas Kasrum.

Sementara Bupati Andi Abdullah Rahim berharap penandatanganan PKS antara Disdukcapil dan Kemenag tentang percepatan layanan dokumen kependudukan bagi pengantin bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan yang lebih mudah dan cepat. “Semoga PKS ini mempercepat dan mempermudah layanan kepada pengantin,” harapnya.

Adapun ruang lingkup dari PKS ini meliputi percepatan penerbitan KK dan KTP yang telah menikah sesuai dengan kebutuhan Kantor Kemenag Luwu Utara, serta menyinkronkan data masyarakat yang sedang proses pengajuan nikah. PKS ini juga akan mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan, seperti KK baru dan KTP elektronik dengan status kawin tercatat. (lhr/jal)

Previous Post

Sejarah Baru Lahir 3 Desember, Demokrasi Menyapa Setiap Lorong di Makassar

Next Post

Maher Zain Nikmati Ikan segar serta Keindahan Laut Makassar dengan Wali Kota Makassar

Next Post

Maher Zain Nikmati Ikan segar serta Keindahan Laut Makassar dengan Wali Kota Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In