• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Rabu, November 4, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Wakil Ketua DPRD Karemuddin, Temui Ribuan Guru yang Lakukan Aksi Damai

Jalil Lutra by Jalil Lutra
06.11.2025
in Berita

Temui Ribuan Guru yang Lakukan Aksi Damai, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara : Guru Tidak Boleh Dikriminalisasi

Luwu Utara — Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menerima langsung aksi damai yang dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Luwu Utara di halaman kantor DPRD, Selasa (04/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang terjerat kasus dugaan korupsi dana komite sekolah.

Dalam kesempatan itu, Karemuddin menerima berkas dokumen aduan dari massa aksi. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik secara kelembagaan maupun pribadi.

“Insya Allah, komisi yang bersangkutan akan menindaklanjuti kasus ini demi martabat guru di seluruh Republik Indonesia,” ujar Karemuddin di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, kasus yang menjerat guru tersebut tidak semestinya berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menilai dana komite merupakan bentuk sumbangan sukarela, bukan dana negara, sehingga penyalahgunaannya tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Korupsi itu adalah yang mengacak-acak dana APBN atau dana BOS. Dana komite ini sumbangan, bahkan ketua komite pun tidak menuntut. Kenapa bisa ini dikatakan korupsi?” jelasnya.

Lebih lanjut, Karemuddin berharap Presiden Republik Indonesia dapat meninjau ulang kasus tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap guru.

“Guru tidak boleh dikriminalisasi. Guru adalah pilar bangsa yang mendidik generasi penerus. Penegak hukum seharusnya lebih tegas terhadap kasus besar yang merugikan negara,” tegasnya.

Aksi damai yang diikuti ribuan guru tersebut berjalan tertib dan kondusif. Massa berharap pemerintah serta DPRD Luwu Utara dapat memperjuangkan keadilan bagi rekan sejawat mereka yang dianggap dikriminalisasi.

Adapun tuntan para guru yang melakukan aksi damai yakni memohon bantuan hukum grasi kepada presiden RI dan peninjauan kembali (PK) putusan mahkamah agung, dan meminta tinjauan proporsionalitas sanksi PTDH.

Temui Ribuan Guru yang Lakukan Aksi Damai, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara : Guru Tidak Boleh Dikriminalisasi

Luwu Utara — Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menerima langsung aksi damai yang dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Luwu Utara di halaman kantor DPRD, Selasa (04/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang terjerat kasus dugaan korupsi dana komite sekolah.

Dalam kesempatan itu, Karemuddin menerima berkas dokumen aduan dari massa aksi. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik secara kelembagaan maupun pribadi.

“Insya Allah, komisi yang bersangkutan akan menindaklanjuti kasus ini demi martabat guru di seluruh Republik Indonesia,” ujar Karemuddin di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, kasus yang menjerat guru tersebut tidak semestinya berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menilai dana komite merupakan bentuk sumbangan sukarela, bukan dana negara, sehingga penyalahgunaannya tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Korupsi itu adalah yang mengacak-acak dana APBN atau dana BOS. Dana komite ini sumbangan, bahkan ketua komite pun tidak menuntut. Kenapa bisa ini dikatakan korupsi?” jelasnya.

Lebih lanjut, Karemuddin berharap Presiden Republik Indonesia dapat meninjau ulang kasus tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap guru.

“Guru tidak boleh dikriminalisasi. Guru adalah pilar bangsa yang mendidik generasi penerus. Penegak hukum seharusnya lebih tegas terhadap kasus besar yang merugikan negara,” tegasnya.

Aksi damai yang diikuti ribuan guru tersebut berjalan tertib dan kondusif. Massa berharap pemerintah serta DPRD Luwu Utara dapat memperjuangkan keadilan bagi rekan sejawat mereka yang dianggap dikriminalisasi.

Adapun tuntan para guru yang melakukan aksi damai yakni memohon bantuan hukum grasi kepada presiden RI dan peninjauan kembali (PK) putusan mahkamah agung, dan meminta tinjauan proporsionalitas sanksi PTDH.

Luwu Utara, daulatrakyat.id  — Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, menerima langsung aksi damai yang dilakukan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Luwu Utara di halaman kantor DPRD, Selasa (04/11/2025).

Aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan guru yang terjerat kasus dugaan korupsi dana komite sekolah.

Dalam kesempatan itu, Karemuddin menerima berkas dokumen aduan dari massa aksi. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut, baik secara kelembagaan maupun pribadi.

“Insya Allah, komisi yang bersangkutan akan menindaklanjuti kasus ini demi martabat guru di seluruh Republik Indonesia,” ujar Karemuddin di hadapan peserta aksi.

Menurutnya, kasus yang menjerat guru tersebut tidak semestinya berujung pada Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ia menilai dana komite merupakan bentuk sumbangan sukarela, bukan dana negara, sehingga penyalahgunaannya tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Korupsi itu adalah yang mengacak-acak dana APBN atau dana BOS. Dana komite ini sumbangan, bahkan ketua komite pun tidak menuntut. Kenapa bisa ini dikatakan korupsi?” jelasnya.

Lebih lanjut, Karemuddin berharap Presiden Republik Indonesia dapat meninjau ulang kasus tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap guru.

“Guru tidak boleh dikriminalisasi. Guru adalah pilar bangsa yang mendidik generasi penerus. Penegak hukum seharusnya lebih tegas terhadap kasus besar yang merugikan negara,” tegasnya.

Aksi damai yang diikuti ribuan guru tersebut berjalan tertib dan kondusif. Massa berharap pemerintah serta DPRD Luwu Utara dapat memperjuangkan keadilan bagi rekan sejawat mereka yang dianggap dikriminalisasi.

Adapun tuntutan para guru yang melakukan aksi damai yakni memohon bantuan hukum grasi kepada presiden RI dan peninjauan kembali (PK) putusan mahkamah agung, dan meminta tinjauan proporsionalitas sanksi PTDH.(*)

Previous Post

BYD Motor Indonesia Debut di GIIAS Makassar 2025,Perkuat Ekosistem Mobil Listrik di Kawasan Timur Indonesia

Next Post

Jelang Kemping Wisata, Disporapar Gelar Aksi Bersih-bersih di ODTW Pincara

Next Post

Jelang Kemping Wisata, Disporapar Gelar Aksi Bersih-bersih di ODTW Pincara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In