• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
Daulat Rakyat
Web Official Daulat Rakyat
  • Home
  • Redaksi
    • Pengunjung
  • Catatan Redaksi
No Result
View All Result
Daulat Rakyat
  • Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Main Navigation
Senin, November 2, 2026
No Result
View All Result
Daulat Rakyat

Jumlah Pasangan Suami-istri Resmi Cerai di Luwu Utara Sudah Capai 5.332, Belum Miliki Akta Cerai 3.196

Jalil Lutra by Jalil Lutra
06.09.2025
in Berita

 

Luwu Utara, daulatrakyat.id — Jumlah pasangan suami-istri yang resmi bercerai di Kabupaten Luwu Utara saat ini sudah mencapai 5.332 pasangan. Ini berdasarkan data dari DKB Pusat Semester I Tahun 2025.

Menariknya, terdapat 3.196 pasangan yang belum memiliki akta cerai. Sisanya, 2.136 pasangan, telah memiliki akta cerai. Kepala Disdukcapil, Muhammad Kasrum, membenarkan hal tersebut.

“Ya, berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Ditjen Dukcapil, bahwa triwulan I tahun ini, jumlah pasangan di Luwu Utara yang belum memiliki akta cerai terbilang cukup tinggi,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, pasangan dengan status cerai hidup, tetapi belum memiliki akta cerai dipastikan akan menghadapi risiko hukum jika menikah lagi, karena dianggap melanggar pasal pidana.

Tak hanya itu, pasangan yang sudah memiliki anak, akan kesulitan mendapatkan hak-hak perdata, seperti warisan dan nafkah. Termasuk anak-anak akan kesulitan mendapat pengakuan hukum.

“Akta cerai ini berfungsi sebagai dokumen sah perceraian yang dikeluarkan pengadilan, sehingga sangat penting bagi pasangan yang sudah cerai untuk mengurus akta cerainya,” tegasnya.

Untuk itu, mantan Asisten Administrasi Umum ini berharap pasangan yang sudah bercerai, segera mengurus akta cerainya di pengadilan. “Segera urus akta cerainya di pengadilan,” tegasnya lagi.

Pada kesempatan itu, Kasrum mengimbau masyarakat Luwu Utara yang sudah dalam usia yang dipersyaratkan menikah agar segera menikah secara resmi berdasarkan ketentuan regulasi.

“Bagi warga yang sudah memenuhi syarat dari sisi usia untuk menikah agar menikah secara resmi dan jangan menikah di bawah tangan atau menikah siri,” imbau Muhammad Kasrum lagi.

Konsekuensi menikah tidak resmi akan berdampak pada keturunan. “Nikah di bawah umur akan berdampak pada keturunannya, karena tak bisa mencantumkan nama ayah, baik di kartu keluarga maupun di akta lahir,” tandasnya. (lhr/jal)

 

Previous Post

Munafri–Aliyah Dampingi Mensos, Naila dan 19 Keluarga Miskin Terima Rumah Baru di Untia

Next Post

OJK Sosialisasikan Pedoman Setara dan Pelatihan Sensitivitas Layanan Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sulselbar

Next Post

OJK Sosialisasikan Pedoman Setara dan Pelatihan Sensitivitas Layanan Bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Sulselbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

https://dprd.makassar.go.id/
https://dprd.makassar.go.id/
  • Berita
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Ekobis
  • Hiburan
  • Politik
  • Opini

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

No Result
View All Result

© 2024Daulat Rakyat - Santun Cerdas Kritis

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In